PT KAI Akui Stasiun Tugu Milik Keraton Yogyakarta, Kasus Berakhir Damai dan Tak Perlu Bayar Rp 1.000

PT KAI akhirnya mengakui bahwa tanah tempat berdirinya stasiun Tugu Yogyakarta adalah milik Keraton Yogyakarta

|
Editor: Joseph Wesly
.(PT Kereta Api Indonesia (KAI))
Stasiun Tugu Yogyakarta. Daftar kereta api tarif tambahan di momen long weekend Januari 2025. 

TRIBUN TANGERANG.COM, YOGYAKARTA- PT KAI resmi mengembalikan tanah Stasiun Tugu Yogyakarta ke Keraton Yogyakarta

Kasus PT KAI dengan Keraton Yogyakarta akhirnya berakhir damai.

PT KAI akhirnya mengakui bahwa tanah tempat berdirinya stasiun Tugu Yogyakarta adalah milik Keraton Yogyakarta.

Hakim menyebut kasus PT KAI dan Kesultanan Yogyakarta yang digelar pada Kamis (23/1/2025) berakhir diputus dengan akta perdamaian. 

"Sudah diputus dengan akta perdamaian jadi putusannya untuk mengakhiri perkara tersebut dengan damai," kata Humas PN Yogyakarta Heri Kurniawan saat dihubungi, Sabtu (25/1/2024).

"Perkara tidak dilanjutkan," imbuhnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Keraton Yogyakarta Markus Hadi Tanoto mengatakan pada 23 Januari lalu sidang pembacaan putusan perdamaian telah dilakukan.

"Kasultanan dan KAI dan kawan-kawan sepakat berdamai," ujarnya saat dihubungi.

"Para pihak sepakat aset yang menjadi obyek gugatan statusnya dikembalikan kepada Kasultanan," imbuhnya.

Lalu saat disinggung soal gugatan Keraton Yogyakarta sebesar Rp 1.000 Markus mengatakan KAI tidak harus membayar, karena sudah sepakat damai.

"Tidak (membayar) karena sudah sepakat damai," kata dia.

Sebelumnya, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X turut berkomentar atas gugatan Keraton Yogyakarta ke PT KAI sebesar Rp 1.000.

Sultan mengatakan bahwa tanah Stasiun Tugu yang berstatus sultan ground (SG) atau tanah kesultanan Yogyakarta itu dicatat sebagai milik BUMN yakni PT KAI.

Dia juga menyebut bahwa Keraton dan BUMN dalam hal ini PT KAI telah bersepakat untuk mengembalikan status kepemilikan tanah, yang mulanya tercatat sebagai milik PT KAI menjadi milik Keraton Yogyakarta.

Namun, dalam melakukan pembatalan tidak serta merta bisa dilakukan dan harus melalui jalur meja hijau.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved