PT KAI Akui Stasiun Tugu Milik Keraton Yogyakarta, Kasus Berakhir Damai dan Tak Perlu Bayar Rp 1.000

PT KAI akhirnya mengakui bahwa tanah tempat berdirinya stasiun Tugu Yogyakarta adalah milik Keraton Yogyakarta

|
Editor: Joseph Wesly
.(PT Kereta Api Indonesia (KAI))
Stasiun Tugu Yogyakarta. Daftar kereta api tarif tambahan di momen long weekend Januari 2025. 

“Kami sepakat, mereka tidak bisa mengeluarkan itu. Harus dibatalkan lewat pengadilan. Makanya hanya Rp 1.000 rupiah. Jadi nanti yang terjadi itu kira-kira PT KAI punya aset, HGB di atas Sultan Ground. Sudah itu saja,” ujar Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (15/11/2024).

Dalam menempuh jalur hukum ini Sultan mengklaim bahwa Keraton Yogyakarta sudah melalui komunikasi dengan berbagai pihak seperti PT KAI, Kejaksaan, Mahkamah Agung, hingga Kementerian Keuangan.

“Tidak hanya PT KAI, Kejaksaan, Mahkamah Agung, keuangan semua sudah. Tapi tidak berani membatalin,” kata dia.

Oleh sebab itu, lanjut Sultan, untuk membatalkan status kepemilikan harus melalui pengadilan.

“Nah kan gitu (Harus dengan putusan pengadilan untuk pembatalan itu). Prosesnya sudah lama, kalau mereka ndak sepakat saya ndak ke pengadilan,” beber dia.

“Prosesnya itu kan dinyatakan tanah negara, tapi itu sudah dipisahkan bukan digunakan negara tapi BUMN. Karena itu dipisahkan ya sudah, saya minta ya dikembalikan (SG),” beber Sultan.

Saat disinggung soal tuntutan Rp 1.000, Sultan mengatakan bahwa jumlah tersebut hanya untuk bentuk formalitas.

“Ya harus ada kerugian, kalau tidak gimana, itu kan aspek hukumnya,” kata dia. Sebelumnya,

Kuasa hukum Keraton Yogyakarta Markus Hadi Tanoto mengungkapkan mengapa Keraton Yogyakarta hanya menuntut ganti rugi sebesar Rp 1.000 kepada PT KAI.

Markus mengatakan, sebenarnya Keraton Yogyakarta memikirkan kepentingan masyarakat.

"Seribu itu kan sewu, permisi. Kami sempat diskusi, Keraton masih mementingkan masyarakat. Ini memang untuk kepentingan masyarakat Yogyakarta, makanya kita tidak menggugat materiil yang besar," ujar Markus saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Kamis (14/11/2024)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved