Sama-sama Ngotot, Menteri Nusron Wahid Berdebat dengan Lurah Kohod Arsin soal SHGB Area Pagar Laut

Sebelum memutuskan pembatalan 50 bidang SHGB dan SHM di era Pagar Laut, Nusron Wahid dan kepala desa atau lurah Kohod Arsin bin Asip sempat berdebat

Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Nurmahadi
Kades Kohod, Arsin (batik ungu) dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat memberikan ketrangan soal pagar laut, Jumat (24/1/2025) 

TRIBUN TANGERANG.COM- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengunjungi pagar laut di Desa di Kohod, Pakuhaji, Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025).

Nusron datang ke lokasi tersebut untuk meninjau pembatalan 50 bidang SHGB dan SHM di era Pagar Laut.

Sebelum memutuskan pembatalan 50 bidang SHGB dan SHM di era Pagar Laut, Nusron Wahid dan kepala desa atau lurah Kohod Arsin bin Asip sempat berdebat.

Keduanya sempat berdebat karena perbedaan perdapat terkait kondisi fisik bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut di Kohod, Pakuhaji, Tangerang, Banten. 

Keduanya memilki pandagan yang berbeda tentang adanya SHGB dan SHM di are apagar laut itu.

Hal itu diungkapkan Nusron saat meninjau pembatalan 50 bidang SHGB dan SHM pada Jumat (24/1/2025).

“Nah, tadi di sana saya berdebat sama Pak Lurah. Pak Lurah ngotot bahwa itu dulunya empang. Ya, Pak Lurah, katanya ada abrasi. abrasi. Kemudian, dikasih batu-batu ini dari tahun 2004 katanya. Karena kalau enggak, sampai sini, kata dia (Arsin),” ujar Nusron.

Namun demikian, Nusron mengungkapkan, fisik dari tanah tersebut sudah tidak ada.

“Karena udah enggak ada tanahnya, saya enggak mau debat masalah garis pantai, enggak mau itu dulu. Itu toh kalau dulunya empang, kalau yang di sana tadi, karena udah enggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah,” tegas Nusron.

Baca juga: Dijaga Belasan Bodyguard, Kades Kohod Ogah Berikan Keterangan saat Menteri ATR/BPN Tinjau Pagar Laut

Apabila masuk kategori tanah musnah maka hak apa pun yang ada di atas lahan tersebut pun ikut hilang, baik SHGB maupun SHM. 

“Nah, ini enggak ada barangnya (empang). Tapi, akan saya cek satu per satu. Kan tadi udah kita tunjukin mana,” tutup Nusron.

Kades Desa Kohod Dikawal Belasan Bodyguard

Kepala Desa Kohod, Arsin menghindar dari awak media, dan enggan memberikan keterangan soal sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut.

Momen itu terjadi setelah Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid baru dan pihaknya baru saja usai menandatangani surat pembatalan sertifikat HGB dan SHM pagar laut, di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/1/2025).

Mulanya, Nusron Wahid membeberkan bahwa pihaknya telah menggagalkan 50 HGB dan SHM di area pagar laut.

Setelahnya, awak media pun mencoba meminta penjelasan soal SHGB dan SHM terhadap Kades Kohod, Arsin.

Akan tetapi, tiba-tiba segerombolan orang terlihat menghalangi dan menjaga Arsin.Arsin kemudian beralasan ingin melakukan ibadah dan langsung pergi dengan terburu-buru.

"Salat-salat, Jumatan dulu," ujar Arsin.

Berdasarkan pengamatan di lokasi, Arsin juga tampak terlihat memakai barang mewah, seperti jam tangan dan sendal bermerk.

Baca juga: Nurson Wahid Sebut Sejumlah Pejabat ATR/BPN Diperiksa Imbas Pagar Laut di Tangerang

Menteri Nusron pun terlihat sedikit keheranan, lantaran pengawalan terhadap Arsin terlihat lebih ketat ketimbang Menteri ATR/BPN. Jumlah orang yang mengawal Arsin, terlihat mencapai belasan orang.

Tak sampai di situ, awak media juga turut mengikuti Arsin ke masjid yang digunakan Kades Kohod itu beribadah salat Jumat.

Selepas melaksanakan ibadah, awak media kembali mencoba meminta keterangan terhadap Arsin.

Namun tetap saja tidak berhasil, lantaran para pengawalnya sudah bersiaga di luar masjid dan langsung menjaga Arsin.

Kemudian, Arsin langsung menaiki mobil dan diikuti belasan pengawalnya.

Di samping itu, Nusron menegaskan, pihaknya telah membatalkan sertifikat HGB milik PT Intan Agung Makmur (IAM).

Meskipun kata dia, sempat terjadi perdebatan dengan Arsin, terkait keberadaan HGB di area pagar laut.

Baca juga: Respons Jokowi Soal SHGB dan SHM di Area Pagar Laut Terbit di Era Pemerintahannya

Nusron mengatakan, perdebatan berkutat pada pernyataan Arsin yang menyebut bahwa dahulunya, titik pagar laut yang terdapat sertifikat HGB itu, merupakan daratan, kemudian tertutup air laut setelah terimbas abrasi.

Meski begitu, Nusron mengaku tetap membatalkan SHGB itu, lantaran saat ini, fisik tanahnya telah hilang.

Sehingga kata Nusron, jika tanah sudah tidak bisa dilihat fisiknya, maka dikategorikan sebagai tanah musnah.

"Mau Pak Lurah bilang empang. Nah yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya udah nggak ada tanahnya," kata Nusron kepada awak media.

"Karena udah nggak ada tanahnya, saya nggak mau debat soal masalah garis pantai apa nggak mau itu dulu. Itu toh kalau dulunya empang, kalau yang di sono tadi, karena udah nggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah," sambungnya.

Nusron menambahkan, pada peninjauan kali ini pihaknya juga turut membatalkan 50 bidang tanah yang memiliki sertifikat HGB dan SHM, di area tersebut.

Baca juga: Tinjau Pagar Laut di Pakuhaji Tangerang, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Batalkan 50 SHGB dan SHM 

"Satu satu, dicek satu-satu. Karena pengaturannya begitu. Ini aku belum tahu ada berapa itu yang jelas Hari ini ada lah. Kalau sekitar 50-an ada kali," ungkapnya.

Respons Jokowi SHM dan SHGB Terbit di Era Pemerintahannya

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut perairan Tangerang, Banten ternyata terbit pada 2023.

SHGB dan SHM tersebut terbit di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Kala itu menteri ATR/BPN dijabat oleh Hadi Tjahjanto.

Adanya SGHB dan SHM di kawasan laut dianggap menyalahi aturan karena adanya putusan MK soal tidak boleh ada kepemilikan pribadi di kawasan laut.Artinya SHGB dan SHM tersebut ilegal adanya. 

Ilegalnya SHGB dab SHM tersebut diperkuat oleh pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Sakti memastikan Surat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bagunan (HGB) di atas area pagar laut ilegal.

Trenggono menegaskan bahwa di dasar laut tidak boleh ada sertifikat hak guna maupun kepemilikan.

Pasalnya muncul SHM dan HGB di atas laut yang berada  pada kawasan di mana dipasangnya pagar laut tersebut.

Menanggapi hal itu, presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) buka suara.

Jokowi menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) SHGB dan SHM yang terbit pada 2023 atau di era pemerintahannya.

Jokowi meminta agar proses legal penerbitan sertifikat tersebut diperiksa secara menyeluruh.

"Ya, yang paling penting itu proses legalnya. Prosedur legalnya dilalui atau tidak. Betul atau tidak betul. Itu kan proses dari kelurahan, proses ke kecamatan, proses di Kantor BPN kabupaten. Kalau untuk SHM-nya," jelasnya saat ditemui di Solo, Jawa Tengah, Jumat (24/1/2025).

Jokowi juga menekankan bahwa pemeriksaan tidak hanya berlaku untuk SHM, tetapi juga untuk SHGB. 

Menurutnya, penerbitan sertifikat pagar laut tidak hanya terjadi di Tangerang, tetapi juga di Bekasi, Jawa Timur, dan daerah lainnya di Indonesia.

"Kalau untuk SHGB-nya juga di Kementerian dicek aja. Apakah proses legalnya, prosedur legalnya apakah semua dilalui dengan baik atau tidak. Dan itu juga tidak hanya di Tangerang, di Bekasi juga ada di Jawa Timur dan tempat lain. Saya kira yang paling penting cek itu," tambahnya.

Sebelumnya, AHY mengungkapkan bahwa SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang telah terbit pada 2023.

Hal itu berdasarkan informasi yang diperolehnya dari Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid.

"Iya, (terbitnya tahun) 2023. Saya mendapatkan penjelasan itu dari Kementerian ATR BPN," ungkap AHY di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).

AHY juga mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui mengenai penerbitan sertifikat pagar laut tersebut saat menjabat sebagai Menteri ATR, karena baru bergabung dengan kementerian tersebut pada 2024.

Ia menjelaskan, tidak semua sertifikat yang diterbitkan kementerian dapat di-review satu per satu, kecuali jika ada laporan dari masyarakat atau pihak lain.

"Oleh karena itu, tentu kita juga mengapresiasi jika ada ternyata hal-hal yang dianggap tidak pas di masa lalu, karena sekali lagi berbicara lahan, tanah dan juga tata ruang ini kan seluruh Indonesia," kata AHY. 

"Apalagi yang sudah diputuskan di masa lalu tentu kalau tidak ada laporan, tidak ada temuan, tidak mungkin satu per satu kita cek, seperti itu. Nah justru kita melihat ini sebagai bentuk yang keterbukaan," imbuh dia. (m41)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved