Pagar Laut di Tangerang

Respons Jokowi Soal SHGB dan SHM di Area Pagar Laut Terbit di Era Pemerintahannya

SHGB dan SHM tersebut terbit di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Kala itu menteri ATR/BPN dijabat oleh Hadi Tjahjanto.

Editor: Joseph Wesly
(KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), pada Senin (9/12/2024). 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut perairan Tangerang, Banten ternyata terbit pada 2023.

SHGB dan SHM tersebut terbit di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Kala itu menteri ATR/BPN dijabat oleh Hadi Tjahjanto.

Adanya SGHB dan SHM di kawasan laut dianggap menyalahi aturan karena adanya putusan MK soal tidak boleh ada kepemilikan pribadi di kawasan laut.

Artinya SHGB dan SHM tersebut ilegal adanya. 

Ilegalnya SHGB dab SHM tersebut diperkuat oleh pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Sakti memastikan Surat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bagunan (HGB) di atas area pagar laut ilegal.

Trenggono menegaskan bahwa di dasar laut tidak boleh ada sertifikat hak guna maupun kepemilikan.

Pasalnya muncul SHM dan HGB di atas laut yang berada  pada kawasan di mana dipasangnya pagar laut tersebut.

Menanggapi hal itu, presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) buka suara.

Joakowi menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) SHGB dan SHM yang terbit pada 2023 atau di era pemerintahannya.

Jokowi meminta agar proses legal penerbitan sertifikat tersebut diperiksa secara menyeluruh.

"Ya, yang paling penting itu proses legalnya. Prosedur legalnya dilalui atau tidak. Betul atau tidak betul. Itu kan proses dari kelurahan, proses ke kecamatan, proses di Kantor BPN kabupaten. Kalau untuk SHM-nya," jelasnya saat ditemui di Solo, Jawa Tengah, Jumat (24/1/2025).

Baca juga: Tinjau Pagar Laut di Pakuhaji Tangerang, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Batalkan 50 SHGB dan SHM 

Jokowi juga menekankan bahwa pemeriksaan tidak hanya berlaku untuk SHM, tetapi juga untuk SHGB. 

Menurutnya, penerbitan sertifikat pagar laut tidak hanya terjadi di Tangerang, tetapi juga di Bekasi, Jawa Timur, dan daerah lainnya di Indonesia.

"Kalau untuk SHGB-nya juga di Kementerian dicek aja. Apakah proses legalnya, prosedur legalnya apakah semua dilalui dengan baik atau tidak. Dan itu juga tidak hanya di Tangerang, di Bekasi juga ada di Jawa Timur dan tempat lain. Saya kira yang paling penting cek itu," tambahnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved