Pagar Laut di Tangerang

Mahfud MD: Sertifikat HGB di Laut Tangerang Melanggar Hukum, Harus Ada Sanksi Pidana

Mahfud MD memberikan pandangan terkait terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan untuk wilayah perairan di Kabupaten Tangerang.

Editor: Joko Supriyanto
tribunnews
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD 

TRIBUNTANGERANG.COM - Mahfud MD memberikan pandangan terkait terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan untuk wilayah perairan di Kabupaten Tangerang.

Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) jika SHGB yang telah diterbitkan tak cukup hanya dibatalkan.

Seperti diketahui Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut telah membatalkan beberapa SHGB di Tangerang yang tengah ramai diperbincangkan itu.

Mahfud MD justru menilai jika penerbiatan SHGB telah dilakukan secara ilegal, maka dari itu harus diselesaikan secara hukum.

Hal ini disampaikan oleh Mahfud MD dalam unggahan di akun media sosial X pribadinya, Selasa (28/1/2025).

"Sertifikat ilegal HGB untuk laut tak bisa hanya dibatalkan, tapi harus dipidanakan karena merupakan produk kolusi yang melanggar hukum," ujar Mahfud MD dalam unggahan di akun media sosial X dikutip Kompas.com.

Mahfud, yang juga merupakan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), itu mengatakan, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara jelas melarang pengusahaan wilayah perairan oleh pihak swasta atau perorangan. 

Ia juga menegaskan bahwa kasus pagar laut bersertifikat HGB ilegal ini berbeda dengan reklamasi.

"Vonis MK Nonaktif 3/PUU-VIII/2010 dan UU Nomor 1 Tahun 2014 jelas melarang pengusahaan perairan pesisir untuk swasta ataupun perorangan. Kasus ini beda loh dengan reklamasi," tambah Mahfud.

Batalkan 50 SHGB dan SHM

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid meninjau pagar laut di Desa Kohod, Kacamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/1/2025).

Kunjungan Nusron kali ini, untuk melihat secara langsung titik yang terdapat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), baik milik perusahaan maupun perorangan.

Nusron juga tampak ditemani Kepala Desa Kohod, Arsin saat melakukan peninjauan tersebut.

Nusron menegaskan, pihaknya telah membatalkan sertifikat HGB milik PT Intan Agung Makmur (IAM).

Meskipun kata dia, sempat terjadi perdebatan dengan Kades Arsin, terkait keberadaan HGB di area pagar laut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved