Pagar Laut di Tangerang
Polisi Sebut 16 Km Pagar Laut di Kabupaten Tangerang Sudah Dicabut, Tersisa 14 km Lagi
hingga saat ini sudah 16 kilometer pagar bambu yang sudah tercabut, tersisa kurang lebih 14 kilometer pagar bambu yang belum tercabut.
TRIBUNTANGERANG.COM - Direktur Direktorat Polisi Perairan (Dit Polair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri Brigjen Hero Henrianto Bachtiar mengatakan pencabutan pagar laut di Tangerang masih terus dilakukan.
Bahkan hingga saat ini sudah 16 kilometer pagar bambu yang sudah tercabut, tersisa kurang lebih 14 kilometer pagar bambu yang belum tercabut.
"Sudah 16 km (yang dicabut), masih ada 14 km lagi tentu ini akan tetap berjalan terus sesuai komando yang kita terima dari Lantamal sebagai penjuru kita," kata Hero Henrianto, di Markas Dit Polairut, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dikutip Kompas Rabu (29/1/2025)
Hero menyatakan, pencabutan pagar laut ini tidak hanya dilakukan oleh Polri, tetapi juga instansi lainnya yang berwenang di wilayah laut.
Hanya saja pada hari ini, pencabutan pagar lalu batal dilakukan karena menginggat kondisi cuaca buruk yang terjadi hari ini. Maka dari itu pencabutan akan dilakukan setelah kondisi cuaca aman.
"Semua terkendala karena cuaca, kita lihat nanti ke depannya gimana kondisinya, kalau memungkinkan kita akan melakukan kegiatan lanjutan,” kata Hero.
Pihaknya telah berusaha menuju titik lokasi pagar laut yang akan dicabut oleh personel Dit Polair di wilayah Karang Serang, Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Namun, ombak besar menuju lokasi tersebut membuat polisi membatalkan kegiatan tersebut.
"Kondisi cuaca tidak bersahabat, ombak agak tinggi 1 sampai 2 meter dan informasi dari anggota kita di lapangan juga ombaknya lebih tinggi lagi dan jelas tidak memungkinkan kami lakukan kegiatan pencabutan,” kata Hero.
Seperti diketahui Pagar laut itu membentang sepanjang 30,16 kilometer dari Desa Muncung hingga Pakuhaji, Tangerang, Banten, dengan wujud berupa bambu yang ditancapkan di dasar laut.
Belum terungkap siapa pemiliknya, kasus menjadi semakin rumit setelah diketahui area pagar laut itu memiliki SHGB dan SHM.
Berdasarkan temuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), ada 263 bidang tanah yang berbentuk SHGB.
Menurut keterangan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang didapat dari Kementerian ATR/BPN, sertifikat tersebut diterbitkan pada 2023.
(Kompas.com/Irfan Kamil)
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta Polemik Penangguhan Penahanan Arsin Cs Ditanyakan ke Polisi |
![]() |
---|
Respons Kompolnas Soal Penangguhan Penahanan Kades Kohod Arsin di Kasus Pagar Laut Tangerang |
![]() |
---|
Warga Kohod Gelar Aksi usai Arsin 'Dibebaskan', Berharap Kejagung Usut Dugaan Tipikor Pagar Laut |
![]() |
---|
Alasan Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Kades Kohod Arsin yang Bikin Warga Kecewa Berat |
![]() |
---|
Kecewa Kades Arsin 'Dibebaskan', Puluhan Warga Alar Jiban Gelar Pernyataan Sikap, Tuntut 6 Hal Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.