Tak Dapat Toyota Lexus Seperti Anggota DPR dan Menteri, Komeng Modif Daihatsu Luxio Jadi Mobil Dinas
Diketahui berbeda dengan pejabat negara lainnya seperti anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan para Menteri, anggota DPD tidak mendapatkan mobil
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Komisi II, Alfiansyah Komeng berencana menggunakan mobil Daihatsu Luxio miliknya menjadi mobil dinas.
Kini dirinya sedang memodif mobil tersebut agar bisa dipakai sebagai mobil dinasnya sehari-hari.
Diketahui berbeda dengan pejabat negara lainnya seperti anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan para Menteri, anggota DPD tidak mendapatkan mobil dinas.
Untuk anggota DPR dan Menteri disebut dialokasikan Lexus LM.
Lexus diketahui lini produk Toyota khusus untuk kendaraan mewah.
Dikutip dari Carmudi, Lexus LM memiliki kisaran harga sekitar Rp 2,2 miliar.
Alih-alih dibelikan mobil level menengah, anggota DPD ternyata juga tidak diberikan uang untuk tunjungan tranpsort.
Namun anggota DPD RI diberikan uang sebesar Rp 100 juta sebagai uang muka membeli mobil.
Sembari menunggu 'mobil dinasnya' selesai dimodif, Komeng mengaku sementara mengunakan mbil Jeep miliknya.
"DPD enggak dikasih mobil. Iya (saat ini pakai) mobil pribadi," ujar Komeng saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/2/2025).
Dia mengaku tidak mendapatkan tunjangan transportasi tambahan setelah tidak mendapatkan mobil dinas.
Namun, untuk anggota DPD, diberikan uang muka sekitar Rp 150 juta untuk membeli sendiri mobil dinas mereka.
Setelah dipotong pajak, angka ini turun menjadi sekitar Rp 100 jutaan.
“Kalau DPD untuk mobil itu hanya dapat uang muka untuk beli mobil Rp 100 juta (setelah dipotong pajak),” jelas Komeng.
Untuk diketahui, besaran gaji DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.
| Respons Kemhan Soal Video Mobil Dinas Temui Seorang Wanita di Pinggir Jalan |
|
|---|
| Wali Kota Depok Supian Suri Disanksi Kemendagri karena Perbolehkan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik |
|
|---|
| Pemkot Tangsel Bakal Sanksi ASN yang Nekat Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2025 |
|
|---|
| Mobil Dinas ASN Kementerian Pertahanan Tabrak Pejalan Kaki di Palmerah, Ini Sosok Pengendaranya |
|
|---|
| Mobil RI-36 Viral, Raffi Ahmad: Saya Tidak Ada di Dalam Mobil Saat Kejadian |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.