Tak Dapat Toyota Lexus Seperti Anggota DPR dan Menteri, Komeng Modif Daihatsu Luxio Jadi Mobil Dinas

Diketahui berbeda dengan pejabat negara lainnya seperti anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan para Menteri, anggota DPD tidak mendapatkan mobil

Editor: Joseph Wesly
Tribun Tangerang/Arie Puji Waluyo
MOBIL DINAS DPD- Komeng saat mendaftarkan diri menjadi anggota DPD RI untuk daerah pemilihan Jawa Barat. Komeng, Senin (3/2/2024) mengaku menggunakan mobil pribadi karena anggota DPD RI tak diberikan mobil dinas. (Tribun Tangerang/Arie Puji Waluyo) 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Komisi II, Alfiansyah Komeng berencana menggunakan mobil Daihatsu Luxio miliknya menjadi mobil dinas.

Kini dirinya sedang memodif mobil tersebut agar bisa dipakai sebagai mobil dinasnya sehari-hari.

Diketahui berbeda dengan pejabat negara lainnya seperti anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan para Menteri, anggota DPD tidak mendapatkan mobil dinas.

Untuk anggota DPR dan Menteri disebut dialokasikan Lexus LM. 

Lexus diketahui lini produk Toyota khusus untuk kendaraan mewah.

Dikutip dari Carmudi, Lexus LM memiliki kisaran harga sekitar Rp 2,2 miliar.

Alih-alih dibelikan mobil level menengah, anggota DPD ternyata juga tidak diberikan uang untuk tunjungan tranpsort.

Namun anggota DPD RI diberikan uang sebesar Rp 100 juta sebagai uang muka membeli mobil.

Sembari menunggu 'mobil dinasnya' selesai dimodif, Komeng mengaku sementara mengunakan mbil Jeep miliknya.

"DPD enggak dikasih mobil. Iya (saat ini pakai) mobil pribadi," ujar Komeng saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/2/2025).

Dia mengaku tidak mendapatkan tunjangan transportasi tambahan setelah tidak mendapatkan mobil dinas. 

Namun, untuk anggota DPD, diberikan uang muka sekitar Rp 150 juta untuk membeli sendiri mobil dinas mereka.

Setelah dipotong pajak, angka ini turun menjadi sekitar Rp 100 jutaan.

“Kalau DPD untuk mobil itu hanya dapat uang muka untuk beli mobil Rp 100 juta (setelah dipotong pajak),” jelas Komeng.

Untuk diketahui, besaran gaji DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved