Tak Dapat Toyota Lexus Seperti Anggota DPR dan Menteri, Komeng Modif Daihatsu Luxio Jadi Mobil Dinas

Diketahui berbeda dengan pejabat negara lainnya seperti anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan para Menteri, anggota DPD tidak mendapatkan mobil

Editor: Joseph Wesly
Tribun Tangerang/Arie Puji Waluyo
MOBIL DINAS DPD- Komeng saat mendaftarkan diri menjadi anggota DPD RI untuk daerah pemilihan Jawa Barat. Komeng, Senin (3/2/2024) mengaku menggunakan mobil pribadi karena anggota DPD RI tak diberikan mobil dinas. (Tribun Tangerang/Arie Puji Waluyo) 

Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813 Uang sidang/paket: Rp 2.000.000.

Tunjangan lain per bulan: Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000

Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000

Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000

Asisten anggota: Rp 2.250.000.

Jika seluruh komponen di atas dijumlahkan, gaji dan tunjangan seorang anggota DPD adalah lebih dari Rp 50 juta per bulan.

Profil Komeng

Sosok Komeng alias Alfiansyah yang kini resmi dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Komeng dilantik bersama dengan 151 anggota DPD lainnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). 

Komeng sendiri dikenal sebagai komedian senior.

Ia maju sebagai caleg DPD RI Jawa Barat (Jabar) di Pemilu 2024.

Berdasarkan rekapitulasi suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pembawa acara Spontan itu menjadi caleg DPD Dapil Jabar yang meraih suara terbanyak, yakni 5,3 juta suara.

Tidak hanya mengalahkan 52 caleg DPD Dapil Jabar lainnya, perolehan suara Komeng bahkan mengalahkan raihan suara capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Jawa Barat dengan raihan 2.820.995 suara.  

Komeng diketahui memiliki harta sebesar Rp 15,7 miliar. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved