Tak Dapat Toyota Lexus Seperti Anggota DPR dan Menteri, Komeng Modif Daihatsu Luxio Jadi Mobil Dinas

Diketahui berbeda dengan pejabat negara lainnya seperti anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan para Menteri, anggota DPD tidak mendapatkan mobil

Editor: Joseph Wesly
Tribun Tangerang/Arie Puji Waluyo
MOBIL DINAS DPD- Komeng saat mendaftarkan diri menjadi anggota DPD RI untuk daerah pemilihan Jawa Barat. Komeng, Senin (3/2/2024) mengaku menggunakan mobil pribadi karena anggota DPD RI tak diberikan mobil dinas. (Tribun Tangerang/Arie Puji Waluyo) 

Pada Pasal 3, disebutkan bahwa gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, serta anggota DPD sama dengan DPR RI.

"Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi ayat tersebut.

Berikut gaji pokok DPD:

Gaji Ketua DPD RI: Rp 5.040.000

Gaji pokok Wakil Ketua DPD RI: 4.620.000

Gaji pokok anggota DPD RI: Rp 4.200.000

Tunjangan DPD RI

Selain mendapat gaji pokok, senator DPD juga berhak menerima tunjangan, mulai dari tunjangan melekat, tunjangan kehormatan, hingga uang sidang.

Besaran tunjangan DPD diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR. 

Berikut besaran tunjangan senator DPD RI:

Tunjangan melekat per bulan:

Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok atau Rp 420.000

Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok atau Rp 84.000 per anak (maksimal dua anak)

Tunjangan jabatan anggota: Rp 9.700.000

Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved