Tak Dapat Toyota Lexus Seperti Anggota DPR dan Menteri, Komeng Modif Daihatsu Luxio Jadi Mobil Dinas
Diketahui berbeda dengan pejabat negara lainnya seperti anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan para Menteri, anggota DPD tidak mendapatkan mobil
Pada Pasal 3, disebutkan bahwa gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, serta anggota DPD sama dengan DPR RI.
"Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi ayat tersebut.
Berikut gaji pokok DPD:
Gaji Ketua DPD RI: Rp 5.040.000
Gaji pokok Wakil Ketua DPD RI: 4.620.000
Gaji pokok anggota DPD RI: Rp 4.200.000
Tunjangan DPD RI
Selain mendapat gaji pokok, senator DPD juga berhak menerima tunjangan, mulai dari tunjangan melekat, tunjangan kehormatan, hingga uang sidang.
Besaran tunjangan DPD diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.
Berikut besaran tunjangan senator DPD RI:
Tunjangan melekat per bulan:
Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok atau Rp 420.000
Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok atau Rp 84.000 per anak (maksimal dua anak)
Tunjangan jabatan anggota: Rp 9.700.000
Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
| Respons Kemhan Soal Video Mobil Dinas Temui Seorang Wanita di Pinggir Jalan |
|
|---|
| Wali Kota Depok Supian Suri Disanksi Kemendagri karena Perbolehkan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik |
|
|---|
| Pemkot Tangsel Bakal Sanksi ASN yang Nekat Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2025 |
|
|---|
| Mobil Dinas ASN Kementerian Pertahanan Tabrak Pejalan Kaki di Palmerah, Ini Sosok Pengendaranya |
|
|---|
| Mobil RI-36 Viral, Raffi Ahmad: Saya Tidak Ada di Dalam Mobil Saat Kejadian |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.