Bobby Nasution Menantu Jokowi Resmi Jadi Gubernur Sumut setelah MK Tolak Gugatan Pilkada Sumut
Sebelumnya, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala menggugat pasangan Bobby dan Surya ke Mahkamah Konstitusi
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Bobby Nasution resmi jadi Gubernur Sumut setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pilkada Sumut pada Selasa (4/2/2025).
Sebelumnya, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala menggugat pasangan Bobby dan Surya ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan itu teregister dengan nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut dalam sidang putusan dismissal yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (4/2/2025).
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK, Suhartoyo.
Mahkamah Konstitusi menilai Edy Rahmayadi tidak menyampaikan bukti yang cukup terkait perlakuan khusus kepada Bobby Nasution dari Pj Gubernur Sumatera Utara, khususnya dalam pelaksanaan PON Aceh-Sumut.
Di sisi lain, Bobby dapat membuktikan bahwa apa yang dituduhkan adalah bentuk kewajiban Bobby sebagai Wali Kota Medan yang juga ketua panitia PON Aceh-Sumut.
Artinya Bobby karier Bobby di dunia politik akan menanjak.
Setelah sebelumnya menjadi wali kota Medan, Bobby resmi menjadi Gubernur Sumut periode 2025-2030.
Baca juga: Dipecat PDIP setelah Menang Pilgub Sumut, Menantu Jokowi Bobby Nasution Pamer Partai Baru
Bobby cuma tinggal menunggu pelantikan sebagai Gubernur Sumut oleh presiden.
"Dengan demikian, Mahkamah berpendapat dalil pemohon aquo tidak beralasan menurut hukum," imbuhnya.
Dalil lainnya, seperti banjir, juga dinilai telah dijawab oleh pihak termohon, dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara.
Dalam sengketa ini, Edy-Hasan meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut yang memenangkan Bobby-Surya.
Kubu Edy Rahmayadi juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01 tersebut lantaran diduga telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Provinsi Sumatera Utara.
Mereka juga meminta MK memerintahkan KPU untuk menetapkan perolehan suara hasil pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 dengan jumlah 3.645.611 untuk Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala serta 4.896.157 untuk untuk Bobby dan Surya.
KPU Nyatakan Bobby-Surya Menang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menetapkan calon Gubernur Sumatera Utara nomor urut 1, Bobby Nasution dan Surya sebagai pemenang pemilihan Gubernur Sumut.
Penetapan dibacakan dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara yang berlangsung Minggu 8 Desember hingga Senin 9 Desember 2024.
Baca juga: Menang Pilkada Sumut, Ini Respons Menantu Jokowi, Bobby Nasution Dipecat PDIP
"Menetapkan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara tahun 2024 berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang tertuang dalam formulir model D hasil KWK sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini," kata ketua KPU Sumut Agus Arifin dalam rapat pleno.
KPU mencatat Bobby-Surya meraih 3.645.611 suara. Sementara itu Edy-Hasan meraih 2.009.311 suara.
Bobby-Surya unggul pada 30 Kabupaten dan Kota di Sumut. Sementara Edy dan Hasan menang pada 3 Kabupaten dan kota.
"Menetapkan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 dengan perolehan suara sebagai berikut. Pasangan Calon nomor urut 1 atas nama Muhammad Bobby Afif Nasution san Surya, B.Sc dengan perolehan suara sah sebanyak 3.645.611 suara," kata Agus.
"Pasangan Calon nomor urut 2 atas nama Edy Rahmayadi Hasan Basri Sagala dengan perolehan suara sah 2.009.311 suara," lanjutnya.
Agus mengatakan, usai rekapitulasi selanjutnya pihaknya akan menunggu apakah ada gugatan yang dilayangkan oleh salah satu pasangan calon.
Dia mengatakan, KPU akan menunggu 3 hari untuk pasangan gugatan dari pasangan calon Gubernur.
Baca juga: PDIP Pecat Jokowi, Gibran dan Bobby Nasution
"Untuk yang ingin menyampaikan gugatan, KPU akan menunggu 3 kali 24 jam sejak keputusan ini dibacakan," tutupnya.
Tim Edy-Hasan Tolak Tandatangani Berita Acara Rekapitulasi Pilgub Sumut
Tim saksi dari pasangan calon Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala menolak menandatangani berita acara rekapitulasi suara pemilihan Gubernur Sumatera Utara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pada saat rekapitulasi suara yang berlangsung hingga Senin (9/12/2024), tim saksi Edy dan Hasan menyampaikan keberatan dan tak menandatangani hasil rekapitulasi suara.
"Kita tidak mendefinisikan Pilkada di Medan sebagai pesta demokrasi karena saat pemilihan kita melihat ada masyarakat yang menderita karena banjir. Mereka tidak bisa memilih karena itu," kata saksi Edy dan Hasan, Leo Marbun dalam rapat pleno KPU.
Leo mengatakan, pihaknya juga kwatir besarnya jumlah surat suara yang tidak sah pada pemilihan Gubernur Sumut.
"Kami juga khawatir dengan tingginya surat suara yang tidak sah mencapai 289 ribu dan itu sudah sudah masuk dalam catatan kami. Karena itu kami tidak akan menandatangani hasil rapat pleno hari ini dengan beberapa alasan," kata Leo.
Leo mengatakan, tim hukum Edy dan Hasan sedang mempersiapkan gugatan mengenai proses Pilkada di Sumut.
Menurut meraka, Pilkada di Sumut banyak melibatkan unsur-unsur pejabat daerah.
"Pertama karena banyaknya kepala daerah yang memihak salah satu pasangan calon dan ini merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan, " ujar Leo.
Selain itu Leo menuding institusi kepolisian yang disebut mendukung Bobby dan Surya.
"Keterlibatan partai coklat untuk memihak paslon 01. Terdapat TPS Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat jumlah pemilihnya hampir 100 persen tidak ada pemilih tambahan tandatangannya juga hampir mirip semuanya. Kami minta C hasil itu dikaji untuk membuktikan keabsahannya," ujarnya.
Leo mengatakan, rendahnya partisipasi pemilih juga menunjukkan kegagalan KPU dalam melaksanakan pemilih kepala daerah di Sumut.
"Rendahnya partisipasi pemilih seperti di Medan hanya 34,98 persen, Kabupaten Deli Serdang 32,43 persen kegagalan dalam sosialisasi dan ketidakpedulian terhadap hak warga negara," tuturnya.
Sebelumnya diwartakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menetapkan calon Gubernur Sumatera Utara nomor urut 1, Bobby Nasution dan Surya sebagai pemenang pemilihan Gubernur Sumut.
Penetapan dibacakan dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara yang berlangsung Minggu 8 Desember hingga Senin 9 Desember 2024.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Terganggu 3 Warna Lampu Traffic Light karena Buta Warna Parsial, 2 Pemuda Gugut UUD LLAJ ke MK |
![]() |
---|
Dilaporkan Yoni Dores, Lesti Kejora Minta Perlindungan Hukum di Sidang Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
MK Wajibkan Pendidikan Dasar Gratis, Tangsel Sudah Jalankan tapi Belum 100 Persen |
![]() |
---|
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Orangtua di Tangerang Ucap Syukur: Kalau Bisa Gratis Sampai Universitas |
![]() |
---|
Pemkot Tangsel Masih Tunggu Arahan Pusat untuk Jalankan Putuskan MK Tentang Sekolah Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.