Paksa Pacarnya Aborsi, Kasus Ipda Yohananda Fajri dan Vanessa Fadillah Arif Berakhir Damai

Keduanya bersepakat berdamai di sebuah cafe di Bali. Perdamaian datang dari kedua belah pihak bukan Polda Aceh

Editor: Joseph Wesly
Dok. Humas Polres Bireuen
PAKSA PACAR ABORSI- Sosok Ipda Yohananda Fajri, Perwira Polisi di Aceh yang Diduga Paksa Pacarnya Pramugari untuk Aborsi Kandungan. Kini kasusnya berakhir damai. (Dok. Humas Polres Bireuen). 

Namun, ia menegaskan bahwa proses kode etik tetap berlanjut.

"Bukan berarti proses kode etiknya dihentikan. Saat ini, prosesnya masih berlangsung dan sedang diproses," kata Eddwi.

Propam Polda Aceh Hanya Menangani Kode Etik, Bukan Kasus Pidana

Eddwi menjelaskan bahwa Propam Polda Aceh hanya menangani dugaan pelanggaran kode etik yang mencoreng citra institusi Polri akibat pemberitaan negatif yang beredar.

"Propam Polda Aceh hanya menangani tentang pelanggaran kode etik, karena adanya pemberitaan negatif yang menurunkan citra Polri," katanya.

Sementara itu, Polda Aceh tidak menangani kasus pidana terkait dugaan aborsi, karena kejadian tersebut terjadi pada tahun 2022, saat Ipda Yohananda Fajri masih berstatus taruna Akpol.

"Penanganan pidananya bukan di Polda Aceh, karena kejadiannya bukan di wilayah hukum Aceh, dan saat itu YF masih belum menjadi anggota Polri," pungkasnya.

Punya kasus di Akpol

Ipda Yohananda Fajri adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2023.

Di Akpol, Fajri satu angkatan dengan peraih Adhi Makayasa Akpol 2023, yakni Ipda Irfan Urane Azis, S.Tr.K.

Setelah lulus sebagai taruna Akpol, Ipda Yohananda kemudian ditugaskan di Polres Bireuen.

Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol), Irjen Krisno Siregar, mengatakan Ipda Yohananda Fajri sempat melakukan tindakan kekerasan sewaktu menjadi taruna Akpol.

Menurut Krisno, ketika itu Fajri melakukan tindakan kekerasan terhadap junior di Ruang Sel No.1 dan No.2 SPKT Resimen.

"Nah untuk kasus ini dia (Fajri) harus turun tingkat dan pangkat," kata Krisno dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Selain itu, kata dia, Fajri juga pernah mendapatkan sanksi ketika menjadi taruna Akpol pada tanggal 10 Mei 2021.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved