Pagar Laut di Tangerang
Kades Desa Kohod Arsin Kini Jadi Buronan Warga, 400 Orang Memburunya
Sekelompak warga yang marah padanya kini mendeklrasikan diri untuk memburu Arsin. Mantan bank keliling itu akan diburu karena sudah merugikan warga K
Editor:
Joseph Wesly
Youtube/Kohod TV
BURONAN WARGA- Kepala Desa Kohod Arsin Bin Sanip jadi buronan warga. Arsin resmi jadi buronan sejumlah warga setelah melakukan deklrasi pada Selasa (11/2/2025) untuk memburu Arsin. (Youtube/Kohod TV).
Jika Arsin resmi ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), warga Kohod siap membantu pencarian.
Oman menambahkan bahwa warga merasa dirugikan oleh tindakan Arsin, terutama dalam dugaan pemasangan pagar laut di perairan Kohod.
Selain itu, Arsin disebut-sebut mencatut nama warga dalam pembuatan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan tersebut.
Arsin Tidak Terlihat saat Bareskrim Geledah Kantornya
Penyidik Bareskrim Mabes Polri, melakukan penggeledahan di tiga titik terkait kasus pagar laut, salah satunya di rumah Kades Kohod, Arsin bin Asip, yang terletak di Jalan Kali Baru, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Senin (10/2/2025) malam.
Kendati demikian, saat proses penggeledahan tersebut, Arsin tak terlihat, baik di rumahnya maupun di kantor Desa Kohod.
Hal itu membuat publik bertanya-tanya, terkait di mana keberadaan Kades Arsin saat ini.
Kuasa hukum Kades Arsin, Yunihar saat diwawancarai pun mengaku tak mengetahui perihal keberadaan Arsin.
Dia menyebut pihaknya saat ini masih mencari keberadaan Arsin.
Yunihar menduga jika Arsin tengah menghadiri agenda di luar saat penggeledahan.
"Untuk saat ini memang kami belum ada dan tidak tahu keberadaan beliau karena fokus kami adalah pendampingan warga," kata Yunihar kepada Tribuntangerang.com, di Mapolsek Pakuhaji, Selasa (11/2/2025).
"Kami juga sedang mencari tau di mana posisi beliau. Kemungkinan sih beliau sedang ada agenda di luar," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Selain menggeledah kantor Desa Kohod, Bareskrim Polri juga turut melakukan penggeledahan di rumah Kades Arsin, di Jalan Kali Baru, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Senin (10/2/2025).
Pantauan di lokasi, rumah luas berwarna putih itu digeledah sejumlah penyidik Bareskrim Polri, sekira pukul 19.00 WIB malam.
Baca juga: Kuasa Hukum Tak Membantah Kades Kohod Arsin Punya Rubicon: Tapi Bukan Beli Cash, Itu Kredit
Terlihat pengawal Kades atau "Paspamdes" kurang lebih sebanyak 10 orang terlihat berjaga di rumah Kades Arsin, saat penggeledahan.
Selain itu, terlihat pula Ketua RT dan RW setempat ikut menyaksikan penggeledahan tersebut.
Sebelum melakukan penggeledahan, satu di antara petugas Bareskrim, terlihat menyampaikan tujuan penggeledahan.
“(Pengadilan Negeri Tangerang) Menetapkan memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan. Rumah tertutup atau alat angkut terhadap terlapor Arsin bin Asip, Ditandatangani secara elektronik (oleh Ketua PN Tangerang,” ucap penyidik Bareskrim Polri di lokasi.
Setelah itu, penyidik langsung maduk ke rumah Arsin dan memulai melakukan penggeledahanx serta mengambil berkas yang diperlukan.
Di samping itu, terlihat pula satu unit mobil Honda Civic berplat nomor B 412 SIN dan Mobil Avanza berplat dinas terparkir di halaman rumah Arsin. (m41)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Pagar Laut di Tangerang
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta Polemik Penangguhan Penahanan Arsin Cs Ditanyakan ke Polisi |
![]() |
---|
Respons Kompolnas Soal Penangguhan Penahanan Kades Kohod Arsin di Kasus Pagar Laut Tangerang |
![]() |
---|
Warga Kohod Gelar Aksi usai Arsin 'Dibebaskan', Berharap Kejagung Usut Dugaan Tipikor Pagar Laut |
![]() |
---|
Alasan Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Kades Kohod Arsin yang Bikin Warga Kecewa Berat |
![]() |
---|
Kecewa Kades Arsin 'Dibebaskan', Puluhan Warga Alar Jiban Gelar Pernyataan Sikap, Tuntut 6 Hal Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.