Pagar Laut di Tangerang
Kades Kohod Akhirnya Jujur ke Polisi Soal Terbitnya Sertifikat Palsu di Lahan Pagar Laut Tangerang
Kini Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut telah memeriksa Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod .
TRIBUNTANGERANG.COM - Setelah keberadaan Kepala Desa Kohod dipertanyakan karena sempat mangkir panggilan Bareskrim Polri terkait sertifikat palsu pagar laut Tangerang.
Kini Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut telah memeriksa Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod .
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan jika keduanya sudah memberikan keterangan perihal terbitnya sertifikat palsu, bahkan keduanya pun mengakui itu.
"Kita dapatkan dari keterangan kepala desa maupun sekdes yang juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan (untuk membuat surat palsu)," kata Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dikutip Kompas.com pada Rabu (12/2/2025).
Baca juga: Kades Kohod Arsin Tak Terlihat saat Bareskrim Geledah Rumahnya, Kuasa Hukum: Kami Juga Masih Mencari
Selain itu barang-barang yang disita oleh penyidik setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025) malam, diantarnya, 1 buah printer, 1 unit layar monitor, dan keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod.
"Kemudian, peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya," katanya.
Penyidik juga menyita sejumlah kertas yang diduga merupakan kertas yang digunakan sebagai bahan pembuatan warkah atau surat perizinan lahan pagar laut Tangerang.
"Termasuk, kita dapatkan sisa-sisa kertas yang digunakan, yang kita duga dan kita lihat identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah," ujarnya.
Penyidik juga menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru yang atas nama beberapa orang pemilik.
Baca juga: Muncul Gerakan Tangkap Kades Arsin di Desa Kohod Usai Menghilang Karena Pagar Laut Tangerang
Lalu, ada juga tiga lembar surat keputusan kepala desa yang isinya belum dapat diungkap oleh Djuhandhani.
"Kemudian, juga kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod kedua serta beberapa rekening yang kita dapatkan,” kata dia.
Djuhandhani mengatakan, meskipun kades dan sekdes Kohod telah mengakui ada sejumlah barang yang digunakan untuk membuat surat palsu, polisi tetap belum bisa langsung menetapkan mereka berdua sebagai tersangka.
"Pengakuan tersangka itu juga bukan mutlak, karena semuanya terkait dengan pembuktian,” kata Djuhandhani.
"Kan kita berprinsip pada pembuktian. Terpenuhi alat bukti. Alat bukti itu berkaitan atau tidak. Inilah nanti yang akan kita gelarkan (untuk penetapan tersangka)," lanjut dia.
Proses gelar perkara ini diprediksi akan selesai dalam minggu ini atau minggu depan.
"Mohon doanya dalam waktu dekat, kalau tidak salah, kalau saya analisis dari penyidik, mungkin dalam minggu ini atau minggu depan kita sudah bisa menggelarkan,” kata Djuhandhani.
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta Polemik Penangguhan Penahanan Arsin Cs Ditanyakan ke Polisi |
![]() |
---|
Respons Kompolnas Soal Penangguhan Penahanan Kades Kohod Arsin di Kasus Pagar Laut Tangerang |
![]() |
---|
Warga Kohod Gelar Aksi usai Arsin 'Dibebaskan', Berharap Kejagung Usut Dugaan Tipikor Pagar Laut |
![]() |
---|
Alasan Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Kades Kohod Arsin yang Bikin Warga Kecewa Berat |
![]() |
---|
Kecewa Kades Arsin 'Dibebaskan', Puluhan Warga Alar Jiban Gelar Pernyataan Sikap, Tuntut 6 Hal Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.