Pagar Laut di Tangerang

Kades Kohod Arsin Bin Sanip Laporkan Media ke Dewan Pers, Media Apa Saja?

Arsin ternyata tidak terima dengan pemberitaan yang dianggapnya bukan fakta melainkan hoaks. Laporan ke Dewan Pers tersebut diwakilkan oleh pengacara

Editor: Joseph Wesly
Tribuntangerang.com/Nurmahadi
ARSIN LAPORKAN MEDIA- Kuasa hukum Kades Arsin bin Asip, Yunihar mengaku tak mengetahui perihal keberadaan kliennya saat Bareskrim Polri melakukan penggeledahan, Selasa (11/2/2025). Yunihar mengatakan Arisn melaporkan media ke Dewan Pers, Rabu (12/2/2025). (Tribuntangerang.com/Nurmahadi) 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Arsin Bin Sanip, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang melaporkan beberapa media ke Dewan Pers.

Arsin melaporkan media ke Dewan Pers tersebut karena membuat berita fitnah dan hoaks.

Arsin ternyata tidak terima dengan pemberitaan yang dianggapnya bukan fakta melainkan hoaks.

Laporan ke Dewan Pers tersebut diwakilkan oleh pengacaranya Yunihar.

Hingga kini belum diketahui dimana keberadaan Arsin Bin Sanip.

Arsin tidak terlihat saat polisi menggeledah kantor Desa Kohod dan kediamannya/

Polisi akhirnya meminta keterangan istrinya dan kerabatnya di Polsek Pakuhaji.

Pengacara Arsin, Yunihar mengatakan dirinya telah melaporkan sejumlah media ke Dewan Pers atas dugaan pemberitaan yang dianggap fitnah dan hoaks.

Baca juga: Terkuak Kejahatan Kades Kohod Arsin, Mengaku kepada Polisi Buat Surat Izin Palsu di Area Pagar Laut

Laporan itu diajukan setelah tim kuasa hukum melakukan penelusuran terhadap pemberitaan yang beredar tentang Kepala Desa Kohod, Arsin

"Yang sudah kami lakukan, karena juga ada media, kita juga telusuri tracking media, dan itu sudah kami laporkan ke Dewan Pers," ujar Yunihar kepada Kompas.com, Rabu (12/2/2025).  

Namun, Yunihar mengatakan, pihaknya belum melaporkan individu-individu tertentu terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pihaknya masih mengumpulkan bukti tambahan sebelum melaporkannya.

"Untuk laporan ITE-nya, maksudnya ke person-person belum. Tetapi, kami duga itu kan media, ya, media online. Itu sudah kami laporkan ke Dewan Pers," kata dia.

Namun, dia tidak menyebutkan berapa jumlah media yang dilaporkannya ke dewan pers.

"Saya lupa jumlahnya, nanti saya coba tanya lagi ke tim. Tapi lebih dari satu. Yang jelas, dari pemberitaannya itu fitnah dan hoaks," jelas dia.

Yunihar mengatakan, laporan ini dibuat lantaran kliennya, merasa dirugikan. Arsin mengaku tidak diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi dalam setiap pemberitaan yang beredar.

Yunihar mengakui, Arsin selama ini memilih untuk tidak terlalu merespons berbagai pernyataan yang muncul di media sosial.

"Klien kami memahami, dunia medsos hari ini kan hakim paling tinggi. Jadi kalau diklarifikasi, sepertinya tidak akan berpengaruh juga," kata dia.

"Maka, beliau cenderung diam. Diam bukan berarti pasrah, tapi tidak mau memperumit," sambung dia.

Adapun saat ini, Arsin diketahui tengah fokus mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.

"Proses hukum sudah berjalan, dan di ruang-ruang itu beliau ikuti dan penuhi," ucap dia.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan, pihaknya sudah memeriksa kepala desa (Kades) Kohod,

Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, terkait kasus dugaan pemalsuan surat izin proyek pagar laut di Tangerang.

Adapun Kades Kohod diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah memeriksa 44 saksi, baik dari warga desa setempat, kementerian, maupun instansi.

Di lain sisi, Bareskrim juga menemukan fakta bahwa peristiwa pemalsuan surat izin berupa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut sudah terjadi sejak 2021 sampai saat ini.

Arsin Akui Buat Surat Izin Palsu

Kepala Desa Kohod, Arsin dan sekretaris desa Kohod telah mengakui membuat surat izin palsu di lahan pagar laut Tangerang.

Keduanya akhrinya mengaku setelah sejumlah barang disita oleh penyidik dari kantor Desa Kohod.

Polisi menyita berbagai barang saat menggeledah kantor Desa Kohod. Bareskrim juga sebelumnya menggeledah rumah Kades Arsin.

Tak cuma itu, Bareskrim juga sudah memeriksa istri Arsin beserta kerabatnya di Polsek Pakuhaji.

Kini ulah Arsin mulai terkuak. Dia kini mengaku telah membuat surat izin palsu di lahan pagar laut.

Padahal sebelumnya dia dan menteri ATR/BPN Nusron Wahid sempat berdebat soal surat izin di Area Pagar Laut.

Arsin sebelumnya, keukeuh mengatakan bahwaarea pagar laut adalah lahan milik warga yang terkena abrasi.

“Dan, ini sudah kita dapatkan dari keterangan kepala desa maupun sekdes yang juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan (untuk membuat surat palsu),” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat ditemui di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Barang-barang yang disita oleh penyidik setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025) malam, antara lain, 1 buah printer, 1 unit layar monitor, dan keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod

“Kemudian, peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” ujar Djuhandhani.

Penyidik juga menyita sejumlah kertas yang diduga merupakan kertas yang digunakan sebagai bahan pembuatan warkah atau surat perizinan lahan pagar laut Tangerang.

“Termasuk, kita dapatkan sisa-sisa kertas yang digunakan, yang kita duga dan kita lihat identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah,” ujar Djuhandhani.

Penyidik juga menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru yang atas nama beberapa orang pemilik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved