Berita Acara Sumpah Advokatnya Dibekukan, Razman Arif Tak Bisa Lagi Jalankan Profesi Advokat
Pembekuan tersebut berawal dari keributan yang ditimbulkan Razman Arif Nasution dan pengacaranya Firdaus Oiwobo
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Razman Arif Nasution kena batunya. Karena marah-marah dan buat gaduh di Pengadilan Jakarta Utara, Pengadilan Tinggi Ambon membekukan Berita Acara Sumpah Advokat miliknya.
Pembekuan tersebut berawal dari keributan yang ditimbulkan Razman Arif Nasution dan pengacaranya Firdaus Oiwobo.
Razman yang saat itu merupakan terdakwa pencemaran nama baik dengan terlapor Hotman Paris marah dan mendekati Hotman sehingga terjadi keributan di antaranya keduanya.
Pengacara Razman, Firdaus Oiwobo yang juga marah-marah tiba-tiba naik ke atas meja pengadilan.
Seisi pengadilan menjadi riuh dan meminta Firdaus Oiwobo untuk segera turun dari kursi pengadilan.
Keduanya sudah dianggap mempermalukan wajah pengadilan atau 'Contempt of Court'.
Mahkamah Agung pun memerintahkan ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan Razman ke polisi.
Hal itu ditindaklanjuti oleh PN Jakarta Utara yang melaporkan Razman Arif ke Bareskrim Polri.
Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru, secara resmi telah mengeluarkan penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution pada Selasa (11/2/2025).
Razman dinyatakan terlibat dalam kericuhan sidang dugaan pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025 lalu.
"Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," demikian bunyi penetapan yang diterima Kompas.com, Kamis (13/2/2025).
Dalam pertimbangannya, PT Ambon menyatakan bahwa Razman telah dijatuhi sanksi etik pemberhentian tetap dari organisasi advokat yang menaungi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor 081/DPP-KAI/SK/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022.
"Bahwa dengan adanya pemberhentian tersebut, Advokat yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjalankan profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) dan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," demikian bunyi poin pertimbangan tersebut.
Selain itu, berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh Pengadilan Tinggi dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Advokat yang telah diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi wajib menegakkan sumpah yang telah diucapkan.
Namun, Razman Arif dinilai telah menjadi pemantik kegaduhan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Hotman Paris Puas Razman Arif Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Hotman Paris Ungkap Proses Hukum Razman, Terancam Tersangka Dugaan Perbuatan Tidak Menyenangkan |
![]() |
---|
Razman Arif Nasution Beri Peringatan Keras ke Dedi Mulyadi: Jangan Ganggu Ormas! |
![]() |
---|
Kekalahan Ridwan Kamil di Pilkada Disebut Razman Menjadi Pemicu Lisa Mariana Muncul Minta Hak Anak |
![]() |
---|
Hotman Paris Hutapea Sakit Abses Hati, Razman Arif Nasution Kirim Pesan Menyentuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.