Berita Acara Sumpah Advokatnya Dibekukan, Razman Arif Tak Bisa Lagi Jalankan Profesi Advokat

Pembekuan tersebut berawal dari keributan yang ditimbulkan Razman Arif Nasution dan pengacaranya Firdaus Oiwobo

Editor: Joseph Wesly
(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
TAK BISA BERACARA- Advokat Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo bersama rombongannya menyambangi Gedung Mahkamah Agung (MA), Senin (10/2/2024). Pengadilan Tinggi membekukan Berita Acara Sumpah Advokat milik Ambon Razman Arif Nasution. (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL) 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Razman Arif Nasution kena batunya. Karena marah-marah dan buat gaduh di Pengadilan Jakarta Utara, Pengadilan Tinggi Ambon membekukan Berita Acara Sumpah Advokat miliknya.

Pembekuan tersebut berawal dari keributan yang ditimbulkan Razman Arif Nasution dan pengacaranya Firdaus Oiwobo.

Razman yang saat itu merupakan terdakwa pencemaran nama baik dengan terlapor Hotman Paris marah dan mendekati Hotman sehingga terjadi keributan di antaranya keduanya.

Pengacara Razman, Firdaus Oiwobo yang juga marah-marah tiba-tiba naik ke atas meja pengadilan.

Seisi pengadilan menjadi riuh dan meminta Firdaus Oiwobo untuk segera turun dari kursi pengadilan.

Keduanya sudah dianggap mempermalukan wajah pengadilan atau 'Contempt of Court'.

Mahkamah Agung pun memerintahkan ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan Razman ke polisi.

Hal itu ditindaklanjuti oleh PN Jakarta Utara yang melaporkan Razman Arif ke Bareskrim Polri.

Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru, secara resmi telah mengeluarkan penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution pada Selasa (11/2/2025).

Razman dinyatakan terlibat dalam kericuhan sidang dugaan pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025 lalu.

"Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," demikian bunyi penetapan yang diterima Kompas.com, Kamis (13/2/2025).

Dalam pertimbangannya, PT Ambon menyatakan bahwa Razman telah dijatuhi sanksi etik pemberhentian tetap dari organisasi advokat yang menaungi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor 081/DPP-KAI/SK/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022.

"Bahwa dengan adanya pemberhentian tersebut, Advokat yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjalankan profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) dan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," demikian bunyi poin pertimbangan tersebut.

Selain itu, berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh Pengadilan Tinggi dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Advokat yang telah diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi wajib menegakkan sumpah yang telah diucapkan.

Namun, Razman Arif dinilai telah menjadi pemantik kegaduhan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved