Respons Hotman Paris Soal Sumpah Advokat Razman Arif Nasution yang Dibekukan PT Ambon

Hal itu dilakukan karena Razman Arif Nasution dianggap menodai wajah peradilan akibat keributan yang dia dan pengacaranya lakukan di PN Jakarta Utara

Editor: Joseph Wesly
KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS
RAZMAN DILARANG BERACARA- Pengacara Razman Arif Nasution di kantornya, di Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2025). PT Ambon membekukan sumpah advokat Razman Arif Nasution buntut kericuhan di PN Jakarta Utara. (KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS) 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Pengacara Hotman Paris Nasution mengomentari putusan Pengadilan Tinggi Ambon yang membekukan Berita Acara Sumpah Advokat Razman Arif Nasution.

Pengadilan Tinggi (PT) Ambon resmi membekukan Berita Acara Sumpah Advokat Razman Arif Nasution pada Selasa (11/2/2025).

Hal itu dilakukan karena Razman Arif Nasution dianggap menodai wajah peradilan akibat keributan yang dia dan pengacaranya lakukan di PN Jakarta Utara.

Akibat pembekuan tersebut, Razman tidak lagi diperkenankan beracara atau membela kliennya di pengadilan dan tidak bisa menjalankan profesi advokat.

Menanggapi putusan tersebut, Hotman Paris angkat bicara.

Lewat aku instagram miliknya, Hotman mengunggah artikel dari kompas.com yang berjudul 'Bikin Gaduh Sidang Berita Acara Sumpah Advokat Razman Arif Nasution Dibekukan'.

Homan mengomentari postingannya dengan kalimat 'Tamat karir Razman & Firdaus: selama di bekukan tdk bisa secara sah bertindak sbg kuasa hukum'.

Kebetulan, Hotman merupakan pelapor kasus pencemaran nama baik yang membuat Razman menjadi terdakwa.

Baca juga: Berita Acara Sumpah Advokatnya Dibekukan, Razman Arif Tak Bisa Lagi Jalankan Profesi Advokat

Hotman melaporkan Razman karena disebut melakukan pelecehan terhadap Iqklima Kim yang merupakan eks asisten Hotman.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru, secara resmi telah mengeluarkan penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution pada Selasa (11/2/2025).

Razman dinyatakan terlibat dalam kericuhan sidang dugaan pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025 lalu.

"Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," demikian bunyi penetapan yang diterima Kompas.com, Kamis (13/2/2025).

Dalam pertimbangannya, PT Ambon menyatakan bahwa Razman telah dijatuhi sanksi etik pemberhentian tetap dari organisasi advokat yang menaungi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor 081/DPP-KAI/SK/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022.

"Bahwa dengan adanya pemberhentian tersebut, Advokat yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjalankan profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) dan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," demikian bunyi poin pertimbangan tersebut.

Selain itu, berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh Pengadilan Tinggi dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Advokat yang telah diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi wajib menegakkan sumpah yang telah diucapkan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved