Pagar Laut di Tangerang

KKP Sebut 41 Orang Diperiksa Soal Pagar Laut di Tangerang dari Nelayan hingga Pejabat Daerah

Direktur Pengawasan Sumber Daya KKP Sumono Darwinto akui telah memeriksa 41 orang, terkait kasus pagar laut di Pesisir Kabupaten Tangerang. 

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com/Nurmahadi
PAGAR LAUT MISTERIUS - Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sumono Darwinto saat diwawancarai, Jumat (14/2/2025). Dia menyebut KKP telah memeriksa 41 orang, yang terdiri dari nelayan, kepala desa, hingga pejabat daerah. (Tribuntangerang.com/Nurmahadi)  

Laporan Reporter Tribuntangerag.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, TELUKNAGA - Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sumono Darwinto akui pihaknya telah memeriksa 41 orang, terkait kasus pagar laut di Pesisir Kabupaten Tangerang

Sumono mengatakan, 41 orang itu terdiri dari nelayan, kepala desa, hingga pejabat pemerintahan. 

"Total 41 orang, ini jumlah keseluruhan dari berbagai macam peran dalam pemeriksaan kasus pagar laut," kata dia kepada wartawan, Jumat (14/2/2025). 

Sumono menjelaskan, KKP masih melakukan pengembangan secara mendalam, soal pagar laut di perairan Tangerang. 

Yang mana, tim penyidik KKP telah melakukan pemanggilan tambahan terhadap sejumlah pihak, guna mempercepat pengungkapan kasus pagar laut. 

"Saat ini masih berlangsung, mohon bersabar. Pada prinsipnya sesuai dengan kewenangan yang ada di KKP, dalam hal ini PDSKP itu tetap melangsungkan pemeriksaan terkait dengan pemanfaatan ruang lautnya. Kalau memang sudah ada hasil itu akan segera kami sampaikan," tuturnya.

Baca juga: Terkuak Kejahatan Kades Kohod Arsin, Mengaku kepada Polisi Buat Surat Izin Palsu di Area Pagar Laut

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP lanjut Sumono, merupakan bagian dari proses penegakan sanksi administratif sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,di bidang kelautan dan perikanan, PP 21/2021, PP 85/2021, dan PermenKP No 31/2021.

"Kita masih lihat apakah itu nanti sesuai ketentuan, apakah dikenakan sanksi administrasi ataupun memang bisa kolaborasi dari sisi pihak pidana dari pihak kepolisian," ungkapnya. 

Suwono menambahkan, penyelidikan kasus pagar laut ini berkolaborasi dengan aparat penegak hukum (APH), seperti Bareskrim Polri yang telah melakukan pemeriksaan dan lenyelidikan terhadap pemalsuan pengajuan Sertifikat HGB dan SHM.

"Jadi memang kolaborasi antar penegak hukum itu berjalan, jadi semua lembaga Kementerian dan ini apresiasi setinggi-tingginya. Untuk proses pencabutan sampai dengan pemeriksaan tentu sesuai dengan kewenangan masing-masing," paparnya. (m41) 

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved