Tunjangan Tambahan Penghasilan dan TPP Belum Cair, ASN di Tangsel Ngeluh Pencairan Tak Jelas

Kemendikdasmen bilang, itu bukan urusan pusat. (Jadi) Ke Pemda atau Dinas Pendidikan Tangsel. Nah, sedangkan Dinas Pendidikan Tangsel

|
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
Investor Daily/David Gita
TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN- Ilustrasi uang Tunjangan Tambahan Penghasilan. Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Senij (17/2/2025) mengeluh Tunjangan Tambahan Penghasilan belum cair. (Investor Daily/David Gita). 

TribunTangerang.com,  Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT - Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) yang seharusnya diberikan kepada Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hingga saat ini belum cair.

Diketahui, Tamsil ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian para guru dalam mencerdaskan anak bangsa.

Ahsan (bukan nama sebenarnya) seorang ASN di Tangsel mengungkapkan kekhawatiran terkait belum cairnya tunjangan tersebut. 

"Jadi, ASN ini yang belum sertifikasi, sampai sekarang tidak menerima uang (tunjangan) yang seharusnya," kata Ahsan.

Ahsan menjelaskan bahwa Tamsil yang belum cair sebesar Rp1.250.000, yang dihitung Rp250.000 per bulan untuk lima bulan. Selain itu, TPP yang belum dibayarkan berjumlah Rp1.082.243.

"Tamsil 2024 tidak cair selma 5 bulan, dari Agustus sampai Desember," kata Ahsan.

Ahsan mengungkapkan bahwa mereka masih menunggu pencairan tunjangan tersebut, yang merupakan hak mereka sesuai ketentuan. 

Tak hanya berdiam diri, Ahsan sempat mencoba mengirimkan email kepada Kemendikdasmen alias Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada bulan Desember 2024 lalu. 

Dalam email tersebut, ia melaporkan bahwa Tamsil yang seharusnya diterima sudah tertunda cukup lama.

"Saya sudah email ke Kemendikdasmen yang membuka web pelaporan menyampaikan masalah Tamsil," kata Ahsan.

Setelah mendapat jawaban Kemendikdasmen, Ahsan diberikan arahan agar laporan tersebut diteruskan ke pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Tangsel. 

"Kemendikdasmen bilang, itu bukan urusan pusat. (Jadi) Ke Pemda atau Dinas Pendidikan Tangsel. Nah, sedangkan Dinas Pendidikan Tangsel, dia tidak mengeluarkan kayak edaran resmi segala macam," kata Ahsan.

Situasi ini menambah kebingungan di kalangan guru ASN, karena merasa hak mereka tidak segera dipenuhi.

Meskipun sudah berusaha mencari informasi lebih lanjut, Ahsan mengatakan ia hanya menerima informasi yang tidak jelas, seperti pesan broadcast melalui WhatsApp dan voice note yang beredar di kalangan guru.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved