Pagar Laut di Tangerang

Kasus Pagar Laut Tangerang: Kades Kohod dan 3 Tersangka Diduga Memalsukan 263 Sertifikat Tanah

Kepala Desa Kohod, Arsin, bersama tiga tersangka lainnya diduga mencatut nama warga untuk membuat 263 sertifikat SHGB dan SHM di kasus pagar laut.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM/Nurmahadi
PAGAR LAUT MISTERIUS - Kades Kohod, Arsin bin Asip (tengah) akhirnya menampakkan diri, setelah disebut menghilang usai membuat kegaduhan dalam kasus pagar laut di pesisir Tangerang, Jumat (14/2/2025). Dalam kesempatan itu, Arsin meminta maap atas kegaduhan yang terjadi, dan menyebut bahwa dirinya juga merupakan korban. (TRIBUNTANGERANG.COM/Nurmahadi)  

Menurut Djuhandhani, pihaknya saat ini belum menahan keempat orang karena baru saja penetapan tersangka.

"Tentu saja tadi kami sampaikan, segera melengkapi mindik (administrasi penyidikan), kemudian setelah melengkapi mindik, kami akan memanggil para tersangka, itu kan by process ya," tutur dia. 

Djuhandhani mengatakan bahwa motif ekonomi menjadi alasan para tersangka memalsukan dokumen SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang.

"Kalau kita berbicara motif, saat ini kami terus mengembangkan, yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi, ekonomi tentang motif bagi mereka. Ini yang terus kita kembangkan," kata dia, kepada wartawan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).

Meski begitu, Djuhandhani belum dapat menjelaskan secara rinci perihal keuntungan yang didapat para tersangka.

Pasalnya, masing-masing keempat tersangka memberikan keterangan yang berbeda dalam kasus ini.

"Belum bisa (diketahui), masih uji lebih lanjut, karena masing-masing masih memberikan keterangan yang berbeda-beda, saling melempar. Nah tentu saja dari pemeriksaan lebih lanjut kita akan bisa mengetahui," ucapnya. (m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved