Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi Galau, Sudah Sampai Yogyakarta tapi Dilarang Ikut Retret di Magelang

Instruksi yang tiba-tiba itu membuat dirinya galau. Dia kini merasa bingung karena terlanjur sudah tiba di Yogyakarta

Editor: Joseph Wesly
(KOMPAS.COM/USMAN HADI)
MARHAEN DJUMADI GALAU- Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi. Marhaen Djumadi mengaku bingung setelah mendapat instruksi Megawati dilarang ikuti retret kepala daerah di Magelang. (KOMPAS.COM/USMAN HADI) 

TRIBUN TANGERANG.COM, YOGYAKARTA- Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, mengaku bingung setelah dirinya tiba di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo, Jumat (21/2/2025) pagi.

Pasalnya setelah tiba di Yogyakarta dari Nganjuk, dirinya malah dilarang mengikuti retret kepala daerah di Magelang.

Instruksi yang tiba-tiba itu membuat dirinya galau. Dia kini merasa bingung karena terlanjur sudah tiba di Yogyakarta.

Diketahui Yogyakarta adalah kota terdekat dari Kota Magelang. Sedangkan jarak dari Yogyakarta ke Akmil Magelang-yang merupakan lokasi retret berkisar 43 kilometer atau menempuh waktu sekitar 90 menit.

Tidak diketahui alasan Djumadi baru mengetahui instruksi tersebut pada pagi hari. Berdasarkan informasi, Mengawati mengeluarkan instruksi tersebut pada Kamis (20/2/2025) malam.

Djumadi yang saat itu sudah berada di bandara YIA merasa bingung hendak pergi kemana.

Memakai kaus biru, ia melintas di pintu kedatangan tanpa memberikan komentar terkait partisipasinya dalam retret kepala daerah di Magelang.

"Saya lagi bingung. Saya mau ke hotel untuk menunggu," katanya.

Djumadi memilih beristirahat sejenak di hotel sembari menunggu instruksi selanjutnya sebelum mengambil keputusan. 

Jawaban Rano Karno Soal Pramono Anung

Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno angkat bicara soal apakah Gubernur Jakarta Pramono Anung mengikuti retret kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah.

Berdasarkan jadwal hari ini para kepala daerah yang baru dilantik pada Kamis (20/2/2025) mengikuti retret mulai 21-28 Februari 2025 di Akmil Magelang.

Mendapat pertanyaan tersebut, Rano Karno tidak menjawab dengan lugas apakah Pramono Anung ikut atau tidak ke Magelang.

Pria yang akrab disapa Si Doel ini justru meminta wartawan agar menanyakan hal itu langsung ke DPP PDIP

"Itu tanyakan ke DPP, tugas saya sekarang Wakil Gubernur, bekerja, inilah tugas saya yang pertama," ujar Rano saat ditemui usai meninjau pengerukan Kali Krukut, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).

Diketahui beberapa kepala daerah sudah menyatakan tidak ikut ke Magelang sesuai arahan Ketum PDIP Megawati Soekarno Putri.

Satu di antranya Bupati Pelalawan Zukri Misran. Zukri mengaku mengikuti arahan Megawati.

"Kami tegak lurus perintah ketua umum," ucap Zukri saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (21/2/2025).

Ketua DPD PDIP Riau ini mengaku sedang mendata keberadaan para kepala daerah kader PDIP yang menang di Pilkada.

Zukri Misran sendiri merupakan Bupati Pelalawan terpilih, dengan wakil Husni Thamrin.

Pada Pilkada Riau, ada enam kepala daerah yang merupakan kader serta diusung oleh PDI Perjuangan memenangi Pilkada Serentak 2024.

PDI Perjuangan memenangi Pilgub Riau yang mengusung duet Abdul Wahid-SF Hariyanto.

Abdul Wahid merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sedangkan SF Hariyanto adalah kader PDI-P.

Selain kemenangan di Pilkada Pelalawan, PDI-P juga menang di Pilkada Bengkalis, Rokan Hulu, Kampar, dan Indragiri Hulu.

Namun, tak semua pasangan kepala daerah tersebut merupakan kader PDI-P. Bupati Bengkalis Kasmarni dan Wakil Bupati Rokan Hulu Syafaruddin Poti merupakan kader PDI Perjuangan.

Baca juga: Respons Rano Karno Soal Intruksi Megawati Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retret di Magelang

Selain itu instruksi Megawati agar tidak mengikuti retret kepala daerah juga dipatuhi Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu.

Masinton mengaku mengikuti arahan Mega dan menungga informasi lanjutan dari sang ketua umum.

Megawati Larang Kader PDIP Ikut Retret ke Magelang

Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri bereaksi keras soal penahanan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

KPK resmi menahan Hasto di tahanan KPK karena dianggap menghalangi penyidikan KPK terkait kasus dengan tersangka Harun Masiku.

Baca juga: Daftar Kekayaan Para Gubernur yang Dilantik Prabowo, Gubernur Cantik Sherly Tjoanda Paling Tajir

Setelah resmi ditetapkan menjadi tersangka, Hasto Kristiyanto kemudian ditahan KPK pada Kamis (20/2/2025) malam.

Hasto pun digiring menuju ruang penahanan menggunakan ropi orange, Tangannya juga diborgol.

Menanggapi penahanan itu, Megawati melarang kadernya yang terpilih menjadi kepala daerah mengikuti retret di Akmil Magelang.

Tak cuma melarang kepala daerah kader PDIP mengikuti retret, Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri juga mengeluaran larang lain.

Mega juga melarang seluruh kader PDIP agar tidak memberikan pernyataan tanpa arahan resmi dari dirinya.

Larangan itu dia keluarkan lewat Instruksi melalui surat bernomor 7295/IN/DPP/2025 tertanggal 20 Februari 2025.

Hal itu dilakukan Megawati setelah mencermati dinamika politik nasional, khususnya penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Gantikan Posisi Suami, Sherly Tjoanda Tak Menyangka Bisa Jadi Gubernur Maluku Utara

Dalam surat tersebut, Megawati menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 28 Ayat 1 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP, dirinya memiliki wewenang penuh dalam mengendalikan kebijakan dan instruksi partai. 

Hal tersebut mencakup seluruh aspek internal maupun eksternal partai, termasuk eksistensi, program, dan kinerja PDIP.

Sebagai tindak lanjut, Megawati meminta kepada Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) serta Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di seluruh Indonesia untuk:

Pertama, tetap menjaga soliditas partai dengan mengedepankan persatuan dan kesetiaan terhadap garis perjuangan serta keputusan partai.

Kedua, seluruh aktivitas dan operasional DPP Partai di bawah kendali langsung ketua umum.

Ketiga, tiga Pilar Partai dilarang memberikan statement atau tanggapan secara orang per orang tanpa ada arahan dari ketua umum.

Baca juga: Walkot Tangerang Sachrudin Bakal Nyusul Retret ke Magelang Usai Menggelar Pesta Pernikahan Anaknya

"Demikian instruksi harian ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," tulis surat yang ditandatangani Megawati itu.

Surat tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara PDIP Guntur Romli. Dia mengaku untuk sementara tak bisa memberikan pernyataan.

"Betul. Saya tidak boleh komen lagi," ungkapnya.

Hasto Ditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kamis (20/2/2025).

Hasto ditahan penyidik KPK setelah menjadi tersangka kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Sebelum ditahan Hasto mengaku sudah siap lahir batin bila harus ditahan KPK.

Baginya penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang berkeadilan di Indonesia.

Hasto meyakini demokrasi tetap berjalan jika upaya paksa itu diambil penyidik.

"Pertanyaan yang baik, bagaimana kalau saya ditahan? Dengan semuanya Republik ini dibangun berdasarkan hukum yang berkeadilan, itu konsepsi awalnya, karena itulah ketika itu terjadi, semoga tidak ya," ujarnya.

Resmi ditahan KPK, Hasto tampak turun dari tangga di gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangannya diborgol.  

Dia sempat mengepalkan tangganya dan tersenyum kepada jurnalis.

KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 24 Desember 2024. Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved