Dibakar dan Diblender, Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan 1 Kilogram Sabu dan Ganja

Sementara untuk miras ini hasil Tipiring sidak yang dilakukan Satpol PP jumlahnya sekitar 100 botol lebih berbagai merek

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Nurmahadi
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI- Kepala seksi Barang Bukti dan Perampasan Negara Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun saat diwawancarai, Kamis (27/2/2025). Dia menyebut Kejari Kabupaten Tangerang musnahkan barang bukti berupa sabu, ganja, hingga senjata tajam, yang telah inkrah di pengadilan. (Tribuntangerang.com/Nurmahadi) 

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, musnahkan barang bukti berupa miras, narkoba hinga senjata tajam, yang sudah inkrah di pengadilan, Kamis (27/2/2025). 

Kepala seksi Barang Bukti dan Perampasan Negara Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun mengatakan, jenis narkoba yang dimusnahkan di antaranya 1 kilogram sabu, 1,3 kilogram ganja dan tembakau sintetis, serta ribuan butir Tramadol dan Hexymer. 

Barang bukti berupa obat-obatan dan sabu kata Saimun, dimusnahkan dengan cara diblender usai dicampur air cuka dan deterjen. 

Sementara, untuk ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. 

"Sementara untuk miras ini hasil Tipiring sidak yang dilakukan Satpol PP jumlahnya sekitar 100 botol lebih berbagai merek," ucap Saimun kepada wartawan, Kamis 27 Februari 2025. 

Saimun menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil perkara pidana umum yang telah putus di pengadilan per-Desember 2024 lalu. 

Adapun tujuan pemusnahan ini adalah sebagai wujud pelaksanaan kewenangan jaksa di Kejari Kabupaten Tangerang yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

"Jadi setelah tiga bulan putus di pengadilan, tidak ada banding, kasasi, baru kita laksanakan (pemusnahan)," ujar Saimun. (m41) 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved