Didenda Kementerian Kelautan dan Perikanan Rp 48 Miliar, Kades Arsin Siap Bayar, Pakai Uang Siapa?
Arsin mengaku siap membayar denda Rp 48 yang dijatuhkan kepadanya dan anak buahnya yang berisial T
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Ada hal yang mengejutkan dari pernyataan Kades Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin.
Arsin mengaku siap membayar denda Rp 48 yang dijatuhkan kepadanya dan anak buahnya yang berisial T.
Denda tersebut seusai dengan luas dan ukuran pagar laut yang dibangun Arsin dan anak buahnya.
Muncul pertanyaan dari mana uang untuk membayar denda tersebut berasal?
Meski diketahui memiliki tiga mobil dan puluhan RX King, namun besaran denda yang harus dibayarkan cukup besar.
Lantas apakah Kades Arsin menggunakan dana pribadinya atau menggunakan dana orang lain?.
Lantas timbul pertanyaan benarkah pemasangan pagar laut tersebut memang atas permintaan Arsin?.
Baca juga: Breaking News: Kades Kohod Arsin Resmi Ditahan Malam Ini Terkait Sertifikat Pagar Laut Tangerang
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkap Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, dan anak buahnya yang berinisial T terbukti sebagai pembuat pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal ini diungkap Sakti saat memaparkan hasil investigasi soal pemilik pagar laut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, maka telah ditetapkan 2 orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut, yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat desa," kata Sakti, dalam rapat Komisi IV DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Sakti mengatakan, kedua pelaku disanksi berupa denda administrasi sebesar Rp 48 miliar.
Menurut dia, Arsin dan T juga sudah menyatakan kesediaan untuk membayar denda tersebut.
"Dan saat ini sudah dikenakan denda sebesar 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu kemudian juga ada pernyataan," ujar dia.
Sakti menjelaskan bahwa keterlibatan dua pelaku terkait pagar laut Tangerang diungkap setelah melalui proses yang panjang.
Saat ditanya soal adanya dalang di balik Kades Kohod, Sakti mengaku sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kepolisian mulai dari penyidikan sampai kemudian hari ini seperti yang teman-teman sudah lihat juga di media," ucap dia.
Sebagai informasi, keberadaan pagar laut misterius di perairan Tangerang menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial pada awal tahun ini.
Pagar ini terbentang sepanjang 30,16 kilometer dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, Tangerang, dengan struktur yang menyerupai labirin.
Diketahui, Arsin juga sudah berstatus tersangka di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemalsuan surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah di lahan pagar laut Tangerang.
Selain Arsin, polisi menetapkan Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta (UK); dan dua orang penerima kuasa untuk membuat surat palsu, SP dan CE, sebagai tersangka.
“Dari hasil gelar perkara, kami penyidik telah sepakat menentukan empat tersangka di mana empat tersangka ini kaitannya adalah terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, pada 19 Februari 2025.
Investigasi Pagar Laut
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, investigasi yang dilakukan KKP terkait pagar laut di Tangerang berakhir setelah menjatuhkan denda kepada Kepala Desa Kohod Arsin dan stafnya yang disebut membangun pagar laut.
Sakti menegaskan hal ini saat ditanya apakah investigasi di KKP selesai usai pembuat pagar laut Tangerang ditetapkan.
"Ya dari kami adalah denda administratif sampai di situ," ucap Sakti usai rapat bersama Komisi IV DPR RI, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Menurut dia, KKP tetap akan berkoordinasi membantu aparat penegak hukum (APH) yang mengusut soal pagar laut.
"Kita memberikan informasi-informasi yang penting sesuai yang dibutuhkan APH," ujar Sakti.
Lebih lanjut, ia menjelaskan KKP selama ini terus berkoordinasi dengan pihak Bareskrim Polri selama proses investigasi.
"Jadi waktu pemeriksaan penentuan dan sebagainya itu kita ajak kepolisian bersama-sama untuk ikut memeriksa," kata dia.
Sebelumnya, Sakti mengungkapkan ada dua orang pelaku yang membuat pagar laut di perairan Tangerang, yakni Kades Kohod Arsin dan perangkat desa yang berinisial T.
KKP juga memberikan sanksi Rp 48 miliar kepada pelaku pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
"Saat ini sudah dikenakan denda sebesar 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran," ucap Sakti dalam rapat Komisi IV DPR RI, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Menurut Sakti, dua pelaku ini terbukti sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut. Keduanya juga mengakui kesalahannya dan bersedia membayar denda.
"Lalu kemudian berikutnya adalah surat pernyataan bisa ditampilkan surat pernyataan dari saudara A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta Polemik Penangguhan Penahanan Arsin Cs Ditanyakan ke Polisi |
![]() |
---|
Warga Kohod Gelar Aksi usai Arsin 'Dibebaskan', Berharap Kejagung Usut Dugaan Tipikor Pagar Laut |
![]() |
---|
Alasan Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Kades Kohod Arsin yang Bikin Warga Kecewa Berat |
![]() |
---|
Kecewa Kades Arsin 'Dibebaskan', Puluhan Warga Alar Jiban Gelar Pernyataan Sikap, Tuntut 6 Hal Ini |
![]() |
---|
Tak Pernah Pulang ke Rumah, Warga Desa Kohod Kaget Arsin 'Dibebaskan' Bareskrim Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.