Pagar Laut di Tangerang

Breaking News: Kades Kohod Arsin Resmi Ditahan Malam Ini Terkait Sertifikat Pagar Laut Tangerang

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memutuskan untuk menahan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin dan tiga tersangka lain dalam kasus pagar laut.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
Youtube/Kohod TV
KADES KOHOD MENGHILANG- Kepala Desa Kohod Arsin Bin Sanip tidak diketahui keberadaannya. Bahkan sang pengacara YunIhar mengaku sedang mencari posisi kliennya tersebut, Selasa (11/2/2025) di Mapolsek Pakuhaj. (Youtube/Kohod TV). 

TRIBUNTANGERANG.COM - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memutuskan untuk menahan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin dan tiga tersangka lain dalam kasus pagar di Tangerang, Senin (24/2/2025).

Hal ini diungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan, di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Keempat tersangka diketahui memenuhi panggilan penyidik pada Senin hari ini sejak pukul 11.00 WIB dengan didampingi kuasa hukum.

"Kepada 4 orang tersangka, kami putuskan mulai malam ini kami laksanakan penahanan," ujar Djuhandhani, Senin malam.

Penyidik, ucap dia, baru memulai pemeriksaan terhadap empat tersangka mulai pukul 12.30 WIB hingga pukul 20.30 WIB.

"Sekitar jam 12.30 sampai setengah 9, kami maraton periksa 4 tersangka. Tetap kami berikan hak-hak kepada tersangka untuk istirahat, salat," kata dia.

Setelah pemeriksaan, pihaknya melakukan gelar internal hingga akhirnya memutuskan untuk menahan para tersangka.

"Dan kemudian setelah itu setelah pemeriksaan, kami melaksanakan gelar, gelar internal kami," ucapnya.

Djuhandhani pun mengatakan bahwa alasan menahan empat tersangka karena objektivitas penyidik.

"Objektivitas penyidik, kami meyakini pertama tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, Kemungkinan masih ada barang bukti yang akan kami temukan untuk pengembangan perkara ini," tutur dia.

"Dan yang ketiga, kami takutnya mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang dia miliki. Itu alasan kami. Dan kami yakin dengan penanganan ini kami tetap profesional, tetap melihat secara penyidikan, secara tuntas, dan secara profesional," sambungnya. (m31)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved