Respons Bupati Soal ASN Selingkuh Disebut Berhubungan Seksual di Kantor Pemkab Gunung Kidul

Padahal pasangan selingkuh tersebut disebut sudah memiliki pasangan masing-masing atau telah menikah

Editor: Joseph Wesly
shutterstock
ASN SELINGKUH- Ilustrasi ASN selingkuh. ASN yang sudah berkeluarga disebut nekat berhubungan seksual di lingkungan Pemkab Gunung Kidul. (shutterstock) 

TRIBUN TANGERANG.COM- WONOSARI- Viral soal informasi Aparatur Sipil Negara (ASN) disebut selingkuh.

Pasangan ASN tersebut disebut tertangkap tangan berhubungan suami istri di lingkungan Pemkab Gunung Kidul.

Padahal pasangan selingkuh tersebut disebut sudah memiliki pasangan masing-masing atau telah menikah.

Keduanya diduga 'melanjutkan' hubungan asmaranya karena disebut keduanya pernah menjalin hubungan saat satu di antaranya belum menikah.

Merespons hal itu, Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, memberikan tanggapan.

Dia meminta anak buhanya melakukan klarifikasi terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Hal tersebut disampaikan Endah di bangsal Sewokoprojo, Wonosari, pada Senin (3/3/2025).

"Secara pribadi sebagai manusia, sebagai perempuan, tidak ada satu orang pun di dunia ini yang akan setuju dengan perselingkuhan. Namun, kepala daerah harus berdiri di dua kaki, kapan saat menjadi pribadi dan kapan saat menjadi kepala daerah," kata Endah.

"Oleh karena itu, saya telah mendisposisikan Sekda, Kepala Kepegawaian, dan Kepala Dinas terkait hukum untuk melakukan klarifikasi dan langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku," ujar Endah menambahkan.

Ia menambahkan bahwa dirinya telah mempelajari peristiwa ini dan berharap tidak ada kejadian serupa di masa mendatang.

Dalam apel hari pertama, Endah juga menyinggung masalah perselingkuhan di hadapan para ASN.

"Di bulan puasa ini, kita mendapatkan hidayah untuk menjaga perilaku kita semua, sehingga bisa menjaga nama baik Kabupaten Gunungkidul dan membawa nama baik keluarga kita," kata Endah.

Sementara itu, Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan, menyatakan bahwa pihaknya menunggu surat resmi disposisi dari bupati.

Setelah disposisi diterima, tim akan segera dibentuk yang terdiri dari kepegawaian, DKPPD, Inspektorat Daerah, dan OPD terkait.

"Tim akan melaksanakan tugasnya untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor, serta memeriksa saksi-saksi untuk dimintai keterangan. Hasil keterangan akan dihimpun dan disimpulkan, lalu dibuat laporan hasil pemeriksaan untuk disampaikan kepada Bupati, termasuk rekomendasi hukuman disiplin. Jika bupati setuju, maka akan ditindaklanjuti, namun bupati juga dapat mengambil kebijakan lain di luar rekomendasi tim," jelas Sunawan saat dihubungi melalui telepon pada Selasa (4/3/2025).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved