Respons Bupati Soal ASN Selingkuh Disebut Berhubungan Seksual di Kantor Pemkab Gunung Kidul

Padahal pasangan selingkuh tersebut disebut sudah memiliki pasangan masing-masing atau telah menikah

Editor: Joseph Wesly
shutterstock
ASN SELINGKUH- Ilustrasi ASN selingkuh. ASN yang sudah berkeluarga disebut nekat berhubungan seksual di lingkungan Pemkab Gunung Kidul. (shutterstock) 

Ketika ditanya mengenai informasi bahwa kedua ASN tersebut melakukan hubungan suami istri di kantor Pemkab Gunungkidul, Sunawan menegaskan bahwa jika terbukti, tindakan tersebut melanggar PP 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian PNS yang diubah dengan PP 45 Tahun 1990, Pasal 14, yang mengancam dengan sanksi disiplin berat.

"Sanksinya bisa berupa pembebasan jabatan hingga pemberhentian. Namun, kita tidak boleh berandai-andai. Kita harus membuktikan terlebih dahulu melalui hasil pemeriksaan," tegasnya.

Sebelumnya, Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Tenaga Kerja Gunungkidul telah melakukan pemeriksaan terhadap dua ASN yang terlibat dalam kasus perselingkuhan ini, yang dilaporkan oleh salah satu istri mereka.

Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Supartono, membenarkan bahwa kedua ASN tersebut adalah anak buahnya.

Keduanya sudah berkeluarga dan mengaku telah berhubungan sejak 2022, ketika salah satu dari mereka belum berumah tangga.

Hasil pemeriksaan dari atasan langsung telah dilaporkan ke bupati dengan tembusan ke BKPPD dan Inspektorat Daerah. Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved