Istri Gerebek Suami
INI Tanggapan Pemkot Jakarta Barat Soal Oknum ASN yang Digerebek Istrinya di Hotel
Jika ditemukan pelanggaran, akan diproses sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Walikota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko belum mau berkomentar lebih jauh terkait adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat yang digerebek istri sahnya di Hotel FM3, Kota Tangerang, lantaran diduga berselingkuh.
Menurut Yani, ia akan mengecek terlebih dahulu, terkait kasus yang menyeret nama baik Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat tersebut.
"Saya akan cek, saya akan koordinasikan dan komunikasikan ya," ujar Yani, Sabtu (1/10/2022)
Sementara itu, Sekretaris Kota Jakarta Barat, Lin Mutmainah menjelaskan, jika nantinya ditemukan pelanggaran, pihaknya akan memproses pelanggaran etika yang dilakukan ASN tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
"Ada di PP nomor 94, nanti ada pemanggilan yang bersangkutan, nanti ada berita acara, nanti diberita acara itu akan dilihat sejauh mana tingkat kesalahan atau pelanggarannya," kata Lin Mutmainah.
"Karena ini sedang dalam proses hukum itu mungkin diberi kesempatan proses hukum berlaku dulu," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Turman disebut menjabat sebagai Kepala Seksi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dinas Pendidikan Jakarta Barat, diduga berselingkuh ST yang merupakan stafnya.
Turman dan stafnya digrebek di Hotel FM3, Kota Tangerang, lantaran diduga berselingkuh oleh istri sahnya Turman, yakni Sunarni, pada Kamis (29/9/2022) malam.
Kuasa hukum Sunarni, Tris Haryanto memaparkan kronologi penggerebekan terhadap Turman.
Dimulai dengan membuntutinya terlebih dahulu dari Kantor Sudin Pendidikan Jakarta Barat.

Pembuntutan dilakukan oleh Sunarni dengan didampingi tim kuasa hukum sejak pukul 16.00 WIB.