Diduga Cabuli Batita, AKBP Fajar Widyadharma Juga Lecehkan Remaja 14 dan 12 Tahun di Kupang

Parahnya satu di antaranya masih batita atau anak di bawah 3 tahun. Sedangkan dua lainnya berusia remaja 14 dan 12 tahun

|
Editor: Joseph Wesly
Dok. HO via Pos-Kupang.com
CABULI BATITA- kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman ada 20 Februari 2025. AKBP Fajar ditangkap Propam Mabes Polri karena diduga mencabuli anak berumur 3 tahun dan terlibat narkoba. (Dok. HO via Pos-Kupang.com) 

Adapun korban berusia 3 tahun didampingi kedua orangtuanya. Tiga korban itu diserahkan oleh Mabes Polri kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang untuk didampingi.

Positif narkoba  

Selain dugaan pencabulan, AKBP Fajar dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urinenya.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), Komisaris Besar Hendry Novika Chandra.  

Menurut dia, pihaknya telah mendapat laporan perkembangan pemeriksaan Kapolres Ngada dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). AKBP Fajar, kata dia, dinyatakan positif narkotika setelah melalui sejumlah pemeriksaan, termasuk tes urine.

"Yang bersangkutan kemarin hasil pemeriksaan dari hasil tes urine sudah dinyatakan positif penggunaan narkoba," kata Hendry kepada sejumlah wartawan di Kupang, Selasa (4/3/2025). 

LHKPN Ganjil AKBP Fajar

Ada yang aneh dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) milik Kapolres Ngada, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

AKBP Fajar Widyadharma Lukman diketahui tersangkut masalah hukum hingga ditangkap Propam Polri di kantornya di Polres Ngada, NTT.

Dia ditangkap oleh Propam Polri pada 20 Februari 2025 terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, dia juga dilaporkan terkait kasus dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur.

Belum diketahui kasus narkoba dan pelecehan seksual yang melibatkan eks Kapolres Sumba Timur ini. 

Selain kasus pidana yang menjeratnya, ada keganjikan yang terlihat di LHKPN milik AKBP Fajar.

Layaknya pejabat negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya, AKBP Fajar termasuk perwira yang patuh melaporkan hartanya.

Namun laporan LHKPN miliknya berbeda dengan LHPKN pada umumnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved