Diduga Cabuli Batita, AKBP Fajar Widyadharma Juga Lecehkan Remaja 14 dan 12 Tahun di Kupang

Parahnya satu di antaranya masih batita atau anak di bawah 3 tahun. Sedangkan dua lainnya berusia remaja 14 dan 12 tahun

|
Editor: Joseph Wesly
Dok. HO via Pos-Kupang.com
CABULI BATITA- kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman ada 20 Februari 2025. AKBP Fajar ditangkap Propam Mabes Polri karena diduga mencabuli anak berumur 3 tahun dan terlibat narkoba. (Dok. HO via Pos-Kupang.com) 

TRIBUN TANGERANG.COM, KUPANG- Kapolres Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi Fajar Widyadharma Lukman ditangkap Propam Polri Pada 20 Februari 2025.

AKBP Fajar langsung dijemput dari tempatnya bekerja yakni Polres Ngada, Polda NTT.

Mirisnya, dia ditangkap karena diduga melecehkan anak di bawah umur. Tidak cukup satu, AKBP Fajar diduga melecehkan tiga anak di bawah umur.

Parahnya satu di antaranya masih batita atau anak di bawah 3 tahun. Sedangkan dua lainnya berusia remaja 14 dan 12 tahun.

Tak hanya itu, AKBP Fajar ternyata juga tersandung kasus narkoba. Berdasarkan tes urine, AKBP Fajar positif sabusbu.

Penangkapan AKBP Fajar berawal dari ditemukannya video pelecehan seksual di situs porno Australia pada pertengahan 2024. 

Berdasarkan pemberitaan Kompas.id, kontennya anak di bawah umur, termasuk seorang anak berusia tiga tahun.

Saat otoritas Australia menelusuri asal konten, didapati lokasi tempat konten pornografi diunggah, yaitu Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Otoritas Australia lalu menghubungi pejabat terkait di Indonesia untuk meneruskan laporan itu ke Polri. Penyelidikan pun dimulai.

Tim Divisi Profesi dan Pengamanan Polri bergerak ke Bajawa, Kabupaten Ngada, tempat Fajar bertugas.

Baca juga: Ganjilnya LHKPN Kapolres Ngada AKBP Fajar, Tiap Tahun Turun hingga Menyisakan Rp 14 Juta Per 2023

Pada 20 Februari 2025, Fajar ditangkap dan langsung dibawa ke Markas Besar Polri di Jakarta. Ia menjalani pemeriksaan di sana. 

Tim penyidik juga meminta keterangan dari anak yang menjadi korban pelecehan seksual. Diduga, korbannya tiga anak.

Usia korban masing-masing 14 tahun, 12 tahun, dan tiga tahun.

”Sudah 20 hari kami melakukan pendampingan (terhadap korban),” ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang Imelda Manafe pada Senin (10/3/2025).

Kepada Kompas.com, Imelda menyampaikan bahwa korban yang mereka dampingi berusia 12 tahun. Sementara itu, korban yang berusia 14 tahun belum bisa ditemui.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved