Diduga Cabuli Batita, AKBP Fajar Widyadharma Juga Lecehkan Remaja 14 dan 12 Tahun di Kupang

Parahnya satu di antaranya masih batita atau anak di bawah 3 tahun. Sedangkan dua lainnya berusia remaja 14 dan 12 tahun

|
Editor: Joseph Wesly
Dok. HO via Pos-Kupang.com
CABULI BATITA- kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman ada 20 Februari 2025. AKBP Fajar ditangkap Propam Mabes Polri karena diduga mencabuli anak berumur 3 tahun dan terlibat narkoba. (Dok. HO via Pos-Kupang.com) 

Biasanya akan ada peningkatan LHKPN karena bertambahnya nilai aset hingga pendapatan yang diperoleh.

Namun LHKPN AKBP Fajar justru menunjukkan kebalikannya. LHKPN miliknya justru merosot setiap tahun.

Bahkan berdasarkan LHPN terakhir yang dilaporkannya pada 31 Desember 2022, hartanya tinggal menyisakan Rp 14 juta.

Padahal berdasarkan LHKPN 31 Desember 2022, AKBP Fajar diketahui punya harta senilai Rp103 juta.

Saat itu, aset yang dimilikinya adalah sebuah mobil Honda CRV tahun 2008 senilai Rp90 juta, serta kas dan setara kas sebanyak Rp13 juta

Namun terbaru, harta AKBP Fajar hanya menyisikan sebanyak Rp14 juta.

Dia tidak lagi melaporkan kepemilikan rumah maupun kendaraan.

Aset yang dimiliki hanya kas dan setara kas senilai Rp14 juta, sesuai jumlah kekayaannya.

AKBP Fajar tercatat tidak mempunyai utang, sehingga nilai kekayaannya tak berkurang.

Ditangkap Propam Polri

AKBP Fajar Widyadharma ditangkap dalam kasus dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur.

Selain itu AKBP Fajar Widyadharma juga diamankan terkait kasus narkoba.

AKBP Fajar Widyadharma ternyata sudah diamankan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) sejak Kamis (20/2/2025).

"Diamankan oleh Propam Mabes Polri yang didampingi Paminal Polda NTT, tanggal 20 Februari 2025," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Hendry Novika Chandra, Senin (3/3/2025), dilansir Kompas.com.

Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Budi Gunawan, memastikan bahwa pihaknya turut mengawasi jalannya proses hukum terhadap AKBP FJ.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved