Pabriknya Diperiksa Bareskrim Polri soal MinyaKita, PT Tunas Agro Indolestari: Tak Ada Barang Disita

Kemarin ambil sampel. Tapi hasilnya belum (keluar), karena mereka hanya klarifikasi saja kalau bener enggak timbangan di sini ada pengurangan

Editor: Joseph Wesly
Tribuntangerang.com/Nurmahadi
POLEMIK MINYAKITA - Kepala Pabrik PT Tunas Agro Indolestari, Julianto, saat diwawancarai, Selasa (11/3/2025). Dia menegaskan PT Tunas Agro Indolestari telah menimbang berat MinyaKita pada label kemasan 1 liter, sesuai dengan prosedur. (Tribuntangerang.com/Nurmahadi) 

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, SEPATAN- Kepala PT Tunas Agro Indolestari, Julianto tak membantah jika pabriknya sempat diperika Bareskrim Polri soal kisruh MinyaKita. 

Diketahui, Bareskrim Polri telah memeriksa PT Tunas Agro Indolestari, pada 9 Maret 2025 lalu. 

"Kalau kemarin ada bener (penyidik Bareskrim) ke sini. Sudah beberapa orang datang ke sini, sudah kita berikan penjelasan juga," kata Julianto kepada wartawan, Selasa (11/3/2025). 

Juli sapaan karibnya, mengaku pemeriksaan itu dilakukan Bareskrim Polri, karena diduga  pabriknya melakukan pengurangan takaran pada produk MinyaKita kemasan 1 dan 2 liter.

Dia menjelaskan, Bareskrim mengambil sampel untuk proses penyelidikan lebih lanjut, serta memeriksa beberapa saksi terkait dugaan tersebut. 

"Kemarin ambil sampel. Tapi hasilnya belum (keluar), karena mereka hanya klarifikasi saja kalau bener enggak timbangan di sini ada pengurangan atau tidak," kata Juli. 

Lebih lanjut, Juli menegaskan tak ada satu pun  barang yang disita oleh penyidik Bareskrim Polri, lantaran produk MinyaKita di PT Tunas Agro sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca juga: PT Tunas Agro Indolestari Bantah Dugaan Pengurangan Takaran MinyaKita, Operasional Tetap Normal

"Tidak ada (penyitaan barang), soalnya kan kita sesuai dengan prosedur. Kalau enggak sesuai mah kita sudah disidak," urainya. 

Diberitakan sebelumnya, PT Tunas Agro Indolestari di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, ternyata masih beraktivitas seperti biasa, pada Selasa (11/3/2025). 

Diketahui, terdapat tiga produsen MinyaKita yang didalami Bareskrim Polri soal dugaan mengurangi takaran minyak goreng. 

Tiga produsen yang diperiksa Bareskrim Polri itu, di antaranya PT Artha Eka Global Asia, Depok, Jawa Barat, yang memproduksi MinyaKita kemasan botol ukuran 1 liter. 

Kemudian, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus, Jawa Tengah yang juga memproduksi kemasan abotol ukuran 1 liter. Serta, PT Tunas Agro Indolestari, Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan pantauan di PT Tunas Agro Indolestari, aktivitas di luar maupun di dalam pabrik tampak terlihat normal seperti biasa. 

Terlihat pula para pekerja masih melakukan kerjaannya sesuatu tugas pokok fungsinya (tupoksinya) masing-masing.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved