Daftar 3 Perusahaan yang Bikin Prabowo Marah karena Kurangi Isi MinyaKita, 1 Ada di Rajeg Tangerang

Hal ini membuat konsumen rugi karena tidak mendapatkan sesuai harga yang sudah dikeluarkan pembeli

Editor: Joseph Wesly
(TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro)
SIDAK PABRIK MINYAKITA- Kemendag RI dan Satgas Pangan Polri sidak ke Pabrik Minyakita PT Jujur Sentosa di Batuceper, Kota Tangerang, Banten, Rabu (12/3/2025). Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf tidak menemukan kecurangan di pabrik yang telah beroperasi memproduksi Minyakita sejak tahun 2015 silam. (TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro) 

"Kami dapatkan informasi soal pengurangan volume pada kemasan dengan label MinyaKita dan ternyata benar adanya pengurangan tersebut," ujar dia kepada wartawan saat konferensi pers.

Di mana kata Wiwin, ditemukan pengurangan pada kemasan botol yang seharusnya berisi 1 liter atau 1.000 mililiter, ternyata hanya berisi 700 sampai 800 ml. 

"Ada pengurangan yang cukup jauh, di mana kemasan botol yang tertera isi 1 liter atau 1.000 mili liter, disini hanya berisi 700 sampai 800 mili liter jadi ada pengurangan takaran sampai 300 mili liter," tambahnya.

Atas hal tersebut, Polda Banten pun menyita puluhan dus MinyaKita dari produsen yang terletak di Rajek, Kabupaten Tangerang tersebut. 

Tak hanya itu, Wiwin menuturkan pihaknya juga membekuk satu orang pemilik rumah produksi minyak curah kemasan, berinisial AN. 

"Satu orang kita amankan, dalam kasus ini kita kenakan pasal tentang perdagangan dan konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara," ujar dia.

Atas perbuatannya, pelaku pun terancam dijerat Pasal 113, juncto pasal 57, Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dan juga Pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 120 ayat 1 juncto pasal 53 ayat 1, di mana ancaman pidananya paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved