Respons Prabowo Tahu Ada Produsen Nakal yang Kurangi Isi MinyaKita
Selain isinya yang sudah berkurang ternyata di beberapa tempat harga Minyakita juga dinaikkan dari harga normal
Atas hal tersebut, Polda Banten pun menyita puluhan dus MinyaKita dari produsen yang terletak di Rajek, Kabupaten Tangerang tersebut.
Tak hanya itu, Wiwin menuturkan pihaknya juga membekuk satu orang pemilik rumah produksi minyak curah kemasan, berinisial AN.
"Satu orang kita amankan, dalam kasus ini kita kenakan pasal tentang perdagangan dan konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara," ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku pun terancam dijerat Pasal 113, juncto pasal 57, Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dan juga Pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 120 ayat 1 juncto pasal 53 ayat 1, di mana ancaman pidananya paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. (m41)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Alasan Presiden Prabowo Beri Tanda Kehormatan Bintang Budaya Paramadharma untuk Jaja Mihardja |
![]() |
---|
Alasan Seskab Letkol Teddy Dianugerahi Bintang Mahaputera Utama oleh Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Baru 10 Bulan Menjabat, 15 Menteri dan Wakil Menteri Dapat Anugerah Tanda Kehormatan, Siapa Saja? |
![]() |
---|
Sosok Kepala BNN yang Baru Suyudi Ario Seto: Jejak Karier dan Prestasinya |
![]() |
---|
Pernah Dekat, Jokowi Dukung KPK Tangkap Immanuel Ebenezer karena Memeras Pengusaha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.