Wakil Wali Kota Tangsel Berikan Sanksi untuk Oknum ASN yang Terlibat Pungli di SDN Ciater 2
Kemaren ada, terbukti (keberadaan pungli ini sudah diketahui) saat ini sedang dipastikan konsekuensi apa, sanksi apa yang akan dilakukan oleh dinas
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico
PUNGLI THR TERBUKTI- Suasana SDN Ciater 2, Senin (10/3/2025). Isu pungli untuk THR di SDN Ciater 2 ternyata benar adanya. (TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico).
Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, PONDOK AREN - Kasus pungutan liar (pungli) di SDN Ciater 2 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai terungkap.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan Inspektorat menunjukkan keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN) dalam praktik pungli tersebut.
"Kemaren ada, terbukti (keberadaan pungli ini sudah diketahui) saat ini sedang dipastikan konsekuensi apa, sanksi apa yang akan dilakukan oleh dinas pendidikan," ucap Pilar di kawasan Pondok Aren, Tangsel, dikutip Jumat (21/4/2025).
Pihak Pemkot Tangsel, lanjut Pilar, kini tengah mematangkan langkah-langkah lanjutan untuk memastikan tindakan tegas bagi oknum yang terlibat.
Selain itu, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, juga telah menerima laporan terkait temuan ini dan memastikan bahwa proses hukum akan segera berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
"Dan Pak Wali juga sudah mendapatkan laporan," kata Pilar.
Oleh karena itu, pihaknya telah mengumpulkan seluruh kepala sekolah di wilayah Tangerang Selatan pada minggu lalu.
Langkah ini dilakukan untuk memberikan peringatan keras agar praktik pungutan liar (pungli) tidak terulang di kemudian hari.
"Di Tangerang Selatan tidak boleh ada lagi yang namanya iuran ataupun pungutan-pungutan secara ilegal Yang tidak memenuhi peraturan," kata Pilar.
Ia menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap oknum yang terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli), termasuk pencopotan kepala sekolah.
"Tindakan bisa pencopotan kepala sekolah saya sudah menyampaikan. Pada saat mengumpulkan kepala sekolah dengan dinas pendidikan," ujar Pilar.
Pilar menambahkan, jika kasus pungli terus berlanjut, Tim Saber Pungli yang melibatkan Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian akan turun tangan.
Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada semua pihak yang terlibat dalam praktik pungli dan memastikan bahwa pemungutan yang tidak sah tidak terjadi lagi di sekolah-sekolah.
"Kita serahkan kalau memang itu masalah masuk ke dalam ranah pidana. Ya kita silakan untuk ini. Supaya ngasih efek jera bahwa tidak boleh lagi ada pemungutan-pemungutan dan lain sebagainya," tutup Pilar.
Sebelumnya diberitakan, dugaan pungli ini berawal dari pemungutan uang sebesar Rp 9 juta oleh Komite Sekolah yang kemudian diklaim sebagai tunjangan hari raya (THR) untuk para guru.
Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan (Dindik) Tangsel, Didin Siabudin mengatakan bahwa seluruh dana yang terkumpul dari pungutan itu sudah dikembalikan.
Adapun dana yang sudah terkumpul mencapai Rp 9 Juta dan diklaim sudah dikembalikan.
"Yang sudah terkumpul itu kurang lebih, Rp 9 Juta, tapi sudah dikembalikan tadi, semua sudah beres pengembaliannya," kata Didin
Didin mengungkapkan bahwa uang itu rencananya diperuntukkan bagi guru sebagai uang tunjangan hari raya (THR). (m30)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Breaking News: Dugaan Pungli, SDN Gondrong 2 Wajibkan Siswa Baru Beli Seragam Sekolah Rp 1,2 Juta |
![]() |
---|
Aturan Disdikbud Tangsel Jelang Wisuda, Perpisahan Wajib di Sekolah hingga Larangan Pungli |
![]() |
---|
15 Perusahaan di Kota Tangerang Tidak Salurkan THR Lebaran ke Karyawannya |
![]() |
---|
Marah Tidak Diberi THR, 2 Oknum LSM Gerhana Tikam dan Aniaya Satpam SMKN 9 Kabupaten Tangerang |
![]() |
---|
ASN di Pemkot Tangsel Berharap THR Cair Tepat Waktu dan Nilainya Satu Bulan Gaji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.