Kembali Bekerja usai Dibantu Dedi Mulyadi, Sandi Butar Butar Protes Gaji Dipotong dan Tak Dapat THR

Padahal Sandi mengaku baru mulai bekerja kembali pada 10 Maret 2025 atau baru 2 pekan kembali bekerja

Editor: Joseph Wesly
(KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY)
TIDAK DAPAT THR- Sandi Butar Butar di UPT Cimanggis, Kota Depok, Selasa (23/7/2024). Sandi protes gajinya dipotong dan tidak dapat THR. (KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY) 

TRIBUN TANGERANG.COM- Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok, Sandi Butar Butar kembali terlibat polemik.

Kali ini Sandi Butar Butar curhat sudah mendapatkan empat Surat Peringatan (SP) dari kantornya.

Padahal Sandi mengaku baru mulai bekerja kembali pada 10 Maret 2025 atau baru 2 pekan kembali bekerja.

Sebagai informasi Sandi Butar Butar sebelumnya dipecat atasannya karena diduga sikap kritis yang dimilikinya.

Selain sudah mendapatkan empat SP meski baru 14 hari bekerja, Sandi juga mengaku dianaktirikan oleh komandannya.

Dia mengaku tidak mendapatkan THR seperti sejawatnya. Dia mengaku tidak mengetahui alasan dirinya tidak mendapatkan THR.

“Iya betul. Saya baru masuk tanggal 10 (Maret 2025), tapi mendapat SP sudah empat surat,” ujar Sandi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (23/3/2025).

Empat SP Salah satu SP menyatakan bahwa Sandi melanggar aturan karena mengoperasikan unit pemadam kebakaran tanpa izin pada 18 Maret 2025.

SP bernomor 800/30 BJS itu diterbitkan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kecamatan Bojongsari dan ditandatangani oleh Kepala UPT Munadi.

Sandi membantah tuduhan tersebut. Katanya, saat itu hanya membantu rekan-rekannya menangani kebakaran.

“Karena membantu temen pas kebakaran. Mengontrol jaga mesin mobil. Di-SP padahal setiap anggota pemadam saling bantu sudah lumrah,” ungkap dia.

Sandi pun menuding surat peringatan tersebut seolah mencari-cari kesalahannya.

“Iya mencari-cari kesalahan karena banyak temen di UPT lain dikasih toleransi. Saya tidak,” ujarnya.

Gaji dipotong, tak dapat THR

Tak hanya itu, Sandi mengungkapkan, sejak awal kembali bekerja, ia ditawari negosiasi agar tidak lagi mengungkit masalah uang makan dan hak-hak petugas lainnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved