Kembali Bekerja usai Dibantu Dedi Mulyadi, Sandi Butar Butar Protes Gaji Dipotong dan Tak Dapat THR

Padahal Sandi mengaku baru mulai bekerja kembali pada 10 Maret 2025 atau baru 2 pekan kembali bekerja

Editor: Joseph Wesly
(KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY)
TIDAK DAPAT THR- Sandi Butar Butar di UPT Cimanggis, Kota Depok, Selasa (23/7/2024). Sandi protes gajinya dipotong dan tidak dapat THR. (KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY) 

Sebagai gantinya, ia dijanjikan uang tambahan sebesar Rp 500.000 per bulan. Namun, Sandi menolak tawaran tersebut.

“Saya hanya berkata kepada mereka, kalau hak anggota saya tidak mau. Sisanya, saya tutup mata. Tidak mau, yang penting hak anggota, diberikan, dan mereka mengancam tidak memberikan saya gaji full dan THR,” ucap Sandi.

Penolakan ini diduga menjadi pemicu berbagai tekanan yang dialaminya, termasuk gaji dipotong dan tak diberi THR.

Menurut Sandi, gajinya yang seharusnya Rp 3,4 juta dipotong menjadi Rp 1,9 juta. Ia juga tidak mendapatkan THR, sementara rekan-rekannya menerima hingga Rp 6,8 juta.

 “Ancaman mereka berhasil karena saya tidak mau diajak kerja sama. Semua pejabat saya pertanyakan ‘kenapa saya hanya dapat segitu?’ dan tidak ada THR, tak ada jawaban,” ungkap Sandi.

Dipersulit

Selain itu, Sandi juga menilai, sejak awal kembali bekerja ia dipersulit terkait lokasi kerja dan aturan apel.

Sandi ditempatkan di Bojongsari, Depok, yang jauh dari tempat tinggalnya dan sulit dijangkau kendaraan umum.

Aturan mengenai apel juga disebutnya menjadi salah satu alasan ia dikenai SP.

Sandi merasa tidak diberikan keringanan meskipun jarak lokasi tugasnya jauh.

 “Waktu pas awal saya masuk, saya ditempatkan di Bojongsari. Saya bilang, saya tidak ada kendaraan dan pasti naik ojek. Mereka bilang iya, tapi faktanya tidak diberi keringanan. Karena saya nggak ikut apel, saya malah di-SP," jelas Sandi.

Belum ada tanggapan

Kompas.com sudah berupaya mengonfirmasi hal ini ke Kadis Damkar Depok Adnan Mahyudin.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada respons. Adapun kontrak kerja Sandi sebelumnya sempat tidak diperpanjang setelah videonya yang mengungkap kondisi kerusakan peralatan Damkar Depok viral di media sosial.

Namun, setelah mendapat sorotan publik dan arahan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, ia akhirnya kembali dipekerjakan pada 10 Maret 2025. Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved