Cuma Bekerja 17 Hari, Sandi Butar Butar Kembali Dipecat sebagai Personel Damkar Depok
Sebelum kembali dipecat, Sandi juga mengalami PHK 31 Desember 2024 setelah sebelumnya bekerja selama sembilan tahun atau sejak 10 November 2015
TRIBUN TANGERANG.COM, DEPOK- Personel Damkar Depok, Sandi Butar Butar kembali dipecat.
Sandi Butar Butar kembali dipecat sebagai petugas pemadam kebakaran (damkar) Kota Depok, Jawa Barat pada Kamis (27/3/2025).
Artinya Sandi Butar Butar cuma bekerja 17 hari setelah kembali bekerja sejak Senin (10/3/2025).
Sebelum kembali dipecat, Sandi juga mengalami PHK 31 Desember 2024 setelah sebelumnya bekerja selama sembilan tahun atau sejak 10 November 2015.
Pemutusan kontrak Sandi Butar Butar terbaru tertuang dalam surat yang terbit pada 27 Maret 2025 dan bernomor 800/201-PO.Damkar perihal pemutusan perjanjian kerja.
Surat ini ditandatangani Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti.
Berdasarkan isi surat, pemutusan kontrak kerja dilakukan setelah mengkaji pemeriksaan atau permintaan keterangan pada 25 Maret 2025 terkait beberapa pelanggaran yang dilakukan Sandi Butar Butar saat bekerja.
Baca juga: Kembali Bekerja usai Dibantu Dedi Mulyadi, Sandi Butar Butar Protes Gaji Dipotong dan Tak Dapat THR
"Nama Sandi Butar Butar dilakukan Pemutusan Perjanjian atau Hubungan Kerja sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025 per tanggal surat ini dikeluarkan," demikian isi surat tersebut.
Pada surat tertulis pihak kesatu, yaitu Dinas Damkar Depok diperbolehkan memutus perjanjian sepihak berdasarkan ketentuan pada Pasal 7 ayat (1) huruf f Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025.
"Pihak Kesatu berhak: Memutus perjanjian sepihak, apabila Pihak Kedua tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dan/atau terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan Pihak Kesatu dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi isi surat tersebut.
Terpisah, Sandi Butar Butar mengaku baru menerima surat penghentian kerja itu bertepatan dengan jadwal masuk piket, Sabtu (29/3/2025).
"Saya baru menerima suratnya hari ini," ucap Sandi Butar Butar saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu.
Sebelumnya diberitakan, Sandi Butar Butar diberi empat surat peringatan (SP) setelah mulai dipekerjakan kembali pada 10 Maret 2025.
SP pertama terbit pada 13 Maret 2025 karena dianggap sudah melanggar lantaran tidak masuk kerja pada hari piketnya pada 12 Maret 2025.
Sandi Butar Butar menjelaskan, absen hari itu telah ia laporkan kepada Tesy dan komandan regu (Danru)-nya karena ada urusan keluarga.
Kembali Bekerja usai Dibantu Dedi Mulyadi, Sandi Butar Butar Protes Gaji Dipotong dan Tak Dapat THR |
![]() |
---|
Polemik Sandi Butar Butar di Damkar Kota Depok, Dedi Mulyadi Turun Tangan: Tolong Diangkat Kembali |
![]() |
---|
Kontrak Tak Diperpanjang usai 10 Tahun Mengabdi di Damkar Depok, Sandi: Pak Prabowo Tolong Saya! |
![]() |
---|
Senasib dengan Shin Tae-yong, Sandi Butar Butar 'Dipecat' Damkar Depok, Kontrak Tidak Diperpanjang |
![]() |
---|
Setelah Diviralkan Sandi, Wakil Wali Kota Depok Buru-buru Perintahkan Alat Damkar Rusak Diperbaiki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.