Mudik Lebaran 2025
Asyik, ASN Boleh FWA Kerja Fleksibel hingga 8 April 2025, Berikut Penjelasan Soal FWA
Berdasarkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan stakeholder, Kementerian PANRB menetapkan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA)
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Demi mengurai kepadatan arus balik lebaran 2025, Kementerian PANRB membuat kebijakan terkait sistem kerja sementara untuk ASN.
Berdasarkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan stakeholder, Kementerian PANRB menetapkan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA) pada tanggal 8 April 2025.
Flexible Working Arrangement (FWA) adalah sistem kerja yang memberikan fleksibilitas bagi para ASN dalam hal lokasi maupun waktu bekerja.
Artinya, para aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat publik lainnya masih bisa mengerjakan tugasnya secara fleksibel pada Selasa, pekan depan.
Meski begitu, melalui akun resmi Instagram Kemenpanrb, @kemenpanrb, Menteri PANRB Rini Widyantini, mengimbau, agar instansi pemerintah tetap menjamin terselenggaranya pelayanan publik dan pelaksanaan pemerintahan secara optimal.
"Untuk mengurai kepadatan arus balik, Kementerian PANRB berdasarkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan stakeholder terkait menetapkan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA) pada tanggal 8 April 2025"
"Pengaturan pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN tersebut diatur oleh masing-masing pimpinan instansi/Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)," tulis @kemenpanrb, seperti dilihat Tribunnews pada Sabtu (5/4/2025).
Pengaturan tugas kedinasan bagi ASN ini, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025, tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Dikutip dari Kompas.com, Rini menyebut, keputusan untuk melakukan penyesuaian masa FWA diambil setelah mendengarkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan stakeholder.
“Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman,” kata Rini.
Lebih lanjut, Rini menyampaikan, penyesuaian ini wajib mempertimbangkan akuntabilitas, keterukuran kinerja, serta tidak mengganggu layanan publik kepada masyarakat.
Instansi diharapkan menyiapkan petugas pelayanan yang memadai dan sistem pendukung berbasis teknologi informasi sebagaimana juga telah dilakukan pada arus mudik.
“Pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Momen arus balik menjadi wujud nyata bagaimana kita bisa menjaga kualitasnya dengan tetap memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan tugas secara adaptif, sebagaimana arus mudik yang dapat dilakukan dengan baik,” terang Menteri PANRB melalui keterangannya, Jumat (4/4/2025).
FWA ASN
FWA merupakan sistem kerja yang memberikan fleksibilitas bagi para ASN dalam hal lokasi maupun waktu bekerja.
Mengutip dari keterangan Kemenpanrb di akun Instagram-nya, Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN dilakukan pertama kali sebagai respons pada pembatasan sosial dan upaya pencegahan Covid-19.
FWA bagi ASN terbagi menjadi fleksibel secara lokasi dan fleksibel secara waktu.
Adapun pengaturan ASN mana saja yang bisa melakukan FWA ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi masing-masing dengan memerhatikan kebutuhan organisasi.
Pada tahun 2023, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 sebagai dasar hukum pelaksanaan FWA di lingkungan pemerintah.
Jenis Fleksibilitas Kerja
Fleksibilitas Kerja secara Lokasi:
Kantor selain tempat yang menjadi lokasi kerja pegawai ASN tersebut, ditempatkan/ditugaskan di kantor utama, kantor versital, kantor unit pelaksana teknis, atau kantor lainnya pada instansi bersangkutan.
Rumah atau tempat tinggal: merupakan domisili atau lokasi menetap ASN yang telah terdaftar dalam data kepegawaian.
Lokasi lain yang ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi pemerintah (WFA)
Fleksibilitas Kerja secara waktu:
Fleksibilitas Kerja Sif:
Pelaksanaan kerja ASN secara bergantian melalui pembagian hari kerja dan jam kerja.
Fleksibilitas Kerja Dinamis:
Pelaksanaan kerja ASN yang diatur dengan menyesuaikan kebutuhan pencapaian target kinerja dan pemenuhan jumlah jam kerja dalam satu minggu.
Meski sistem kerja boleh fleksibel, tapi kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak berkurang dan target kinerja tetap tercapai sesuai perencanaan organisasi
FWA ASN Jelang Lebaran
Sebelumnya, pengaturan FWA dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Yakni, pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025.
Kini, ditambah 1 (satu) hari yaitu pada hari Selasa tanggal 8 April 2025.
Pelayanan publik yang bersifat esensial dan langsung bersentuhan dengan masyarakat diimbau untuk tetap berjalan dengan baik melalui pengaturan jadwal kerja yang efisien dan proporsional.
Instansi juga diharapkan menyiapkan petugas pelayanan yang memadai dan sistem pendukung berbasis teknologi informasi sebagaimana juga telah dilakukan pada arus mudik.
“Pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Momen arus balik menjadi wujud nyata untuk menjaga kualitas ASN untuk menjalankan tugas secara adaptif, sebagaimana arus mudik yang dapat dilakukan dengan baik,” ucap Menteri PANRB Rini di Jakarta, Jumat (4/04/2025). Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Pendatang Baru yang Tiba di Tangsel Harus Laporkan Kedatangan, Ini Cara dan Aturannya |
![]() |
---|
Pemkot Tangsel Tutup Pintu bagi Pendatang tanpa Keahlian karena Menjadi Beban bagi Kota Tujuan |
![]() |
---|
4 Kisah Tertinggal di Rest Area saat Mudik, Ada Warga Tangerang hingga Suami Tinggalkan Anak Istri |
![]() |
---|
Kelamaan BAB, M Faruk Kaget Ditinggal Bus, Tersenyum Lagi setelah Kapolres Indramayu Belikan Tiket |
![]() |
---|
Nyasar saat Transit di Bandara Soetta, Pemudik Asal Balikpapan Ini Diantar Polisi Naik Mobil Patroli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.