Jokowi Digugat ke Pengadilan oleh Calon Pembeli Mobil Esemka, Tuntut Rugi Rp 300 Juta

Calon pembeli mobil Esemka mengugat Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Selasa (8/4/2025).

|
Editor: Joko Supriyanto
TribunSolo.com/Andreas Chris
GUGAT JOKOWI : Tim kuasa hukum Aufaa Luqman Re A (19) warga Ngoresan, penggugat Jokowi, Maruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi atas gugatan wanprestasi. Gugatan ke PN Solo dilayangkan lantaran merasa dibohongi atas tawaran pembelian mobil Esemka. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Calon pembeli mobil Esemka mengugat Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Selasa (8/4/2025).

Adapun nama penggugat adalah Aufa Luqman Re A warga Ngoresan, Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah.

Kuasa hukum Aufa, Sigit Sudibyanto menerangkan bahwa kliennya telah melayangkan gugatan ke PN Solo lantaran merasa dibohongi atas tawaran pembelian mobil Esemka.

Sigit menjelaskan bahwa gugatan wanprestasi tersebut dilayangkan kepada tiga pihak yakni eks Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) RI Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin serta ditujukan kepada PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka.

Gugatan perdata tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara PN SKT-08042025051.

Ia menambahkan bahwa kliennya merasa dirugikan secara materiil karena telah berharap besar bisa membeli mobil Esemka jenis Bima pick-up untuk modal usaha jasa angkutan barang miliknya.

"Mobil Esemka dijanjikan akan menjadi mobil nasional yang terjangkau dan bisa dimiliki masyarakat. Klien kami sudah merencanakan pembelian dua unit, tapi kenyataannya tidak ada produksi massal dan distribusinya pun minim," ungkap Sigit saat ditemui di Solo.

 Padahal menurut penggugat, mobil Esemka yang dipopulerkan oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo tersebut sudah ditawarkan ke banyak calon pembeli termasuk dirinya.

"Produk tidak berlanjut, pemasaran tidak jelas. Klien kami akhirnya tidak bisa mendapatkan mobil yang diidamkan," lanjut Sigit.

 Dalam gugatan tersebut Sigit mengatakan bahwa kliennya menuntut ganti rugi sebesar Rp 300 juta atau senilai dengan harga dua unit mobil yang akan ia beli.

Seperti diberitakan, mobil Esemka pernah menjadi sorotan publik Tanah Air saat dipopulerkan Jokowi semasa menjabat sebagai Wali Kota Solo. Bahkan mobil Esemka pernah dibawa oleh Jokowi dari Solo menuju Jakarta untuk diperkenalkan ke publik kala itu.

Tak sampai di situ saja, bahkan pada tahun 2019 silam Jokowi saat menjadi Presiden RI pernah meresmikan pabrik perakitan mobil Esemka di Boyolali​, Jawa Tengah pada 6 September 2019 silam.

Namun sampai saat ini menurut penggugat, janji adanya produksi massal mobil Esemka tersebut tak kunjung terealisasi.

Lantas siapakah sosok Aufaa Luqman Re A?

Aufaa tak lain ternyata merupakan adik dari Almas Tsaqibirru atau sosok yang juga pernah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia pencalonan Presiden dan Wakil Presiden RI di Pemilu pada tahun 2023 silam.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved