Jokowi Digugat ke Pengadilan oleh Calon Pembeli Mobil Esemka, Tuntut Rugi Rp 300 Juta

Calon pembeli mobil Esemka mengugat Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Selasa (8/4/2025).

|
Editor: Joko Supriyanto
TribunSolo.com/Andreas Chris
GUGAT JOKOWI : Tim kuasa hukum Aufaa Luqman Re A (19) warga Ngoresan, penggugat Jokowi, Maruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi atas gugatan wanprestasi. Gugatan ke PN Solo dilayangkan lantaran merasa dibohongi atas tawaran pembelian mobil Esemka. 

Kakak Aufaa tersebut pun memenangkan gugatan kala itu hingga mampu melenggangkan sosok eks Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi Wakil Presiden RI mendampingi Prabowo Subianto.

Kuasa hukum Aufaa saat dihubungi Tribun membenarkan bahwa kliennya memang adik dari Almas.

"Benar memang klien kami adik dari mas Almas Tsaqibirru," ungkap Sigit saat dikonfirmasi Tribun.

Dengan kata lain, Aufaa merupakan putra dari sosok yang cukup disegani yakni Boyamin Saiman yang merupakan salah satu aktivis anti korupsi yang berada di bawah naungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

"Iya, memang putra dari Bapak Boyamin Saiman," pungkasnya. 

Keinginan Punya Mobil Esemka Tak Terwujud

Viral soal langkah hukum yang diambil seorang pemuda asal Solo bernama Aufa Luqman Re A (19).

Pasalnya Aufa melayangkan gugatan perdata yang ditujukan kepada tiga pihak yakni Joko Widodo (Jokowi), Maruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (8/4/2025).

Warga solo ini melakukan gugatan lantaran merasa dirugikan usai tak kunjung bisa membeli mobil Esemka jenis Bima pikap yang sedianya akan digunakan untuk modal membuka usaha jasa angkutan barang.

Padahal Aufa sudah bercita-cita untuk membeli mobil yang pertama kali diperkenalkan Jokowi kala menjabat sebagai Wali Kota Solo pada tahun 2012 silam.

Namun kini harapnnya sirna. Hingga Jokowi selesai menjabat. Mobil esemka impiannya kini tidak kunjung berada di pasrah.

Bahkan satu di antara tim kuasa hukumnya, Sigit N Sudibyanto menerangkan bahwa kliennya telah menabung beberapa tahun untuk bisa membeli dua unit mobil Esemka jenis pikap Bima. 

Menujukkan keseriusannya, Aufaa pun juga sempat mendatangi gudang Esemka.

Tujuannya untuk melihat langsung kondisi mobil yang dibanderol dengan harga Rp 150 juta tersebut pada tahun 2021 silam.

"Memang sudah menabung dan sudah survei juga ke Sambi untuk melihat gudang mobilnya serta ketemu marketingnya," ungkap Sigit.

"Kurang lebih tahun 2021 setelah covid mulai survei. Waktu itu tidak bisa masuk ke dalam, hanya di ruang lobi kemudian diajak ngobrol marketingnya terkait spek mobil," kata dia.

(Tribunnews.com)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved