Berita Daerah
Terduga Maling Dilepas Polisi, Warga Kesal Lalu Geruduk Polsek Cikedung Indramayu
Warga bahan sempat mengeruduk Polsek Cikedung, sementara klaim polisi terduga pelaku dibebaskan karena korban tak membuat laporan.
TRIBUNTANGERANG.COM - Terduga maling berinisial S (27) yang sempat ditangkap polisi lalu dilepaskan kembali memicu kemarahan warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.
Warga bahan sempat mengeruduk Polsek Cikedung, sementara klaim polisi terduga pelaku dibebaskan karena korban tak membuat laporan.
Tak hanya itu saja, polisi bahkan menyebut, korban bahkan sudah membuat surat pernyataan soal keinginannya untuk tidak memproses hukum kasus ini.
"Keinginan warga adalah aparat penegak hukum bertindak tegas, ketika memang ada masyarakat yang bersalah, ketika sampai di kepolisian harapannya diproses hukum, jangan dimediasi,” ujar Kepala Desa Amis, Agus Nurahmad, Rabu malam.
Terlebih, lanjut Agus, terduga pelaku yang juga masih merupakan warga desa setempat tersebut sudah lama diincar oleh warga.
Warga menduga S menjadi dalang dari banyaknya kasus pencurian yang terjadi di Desa Amis.
Sehingga, ketika terduga pelaku berhasil ditangkap dalam aksi pencuriannya yang terakhir, disampaikan Agus, warga merasa senang.
Warga pun berharap terduga pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai undang-undang yang berlaku.
"Tapi yang jadi kekecewaan masyarakat sekarang adalah ketika sudah ditangkap, akhirnya malah dilepaskan lagi, itu yang jadi kekecewaan masyarakat,” ujar dia.
Pada kesempatan itu, Agus juga menceritakan kronologi penangkapan terduga pelaku pada aksinya yang terakhir.
S kala itu ditangkap pada Senin (7/4/2025) pukul 01.30 WIB. Dia tertangkap basah hendak mencuri dan masuk ke rumah satu warga di Desa Amis Blok 3.
"Saat itu memang belum ada barang yang sempat terbawa kalau yang tertangkap basah ini, tetapi setelah dia dibawa ke sini (Polsek), dia mengakui bahwa dia juga pernah mencuri motor anak dari ibu tirinya,” ujar dia.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, membenarkan terduga pelaku diserahkan warga ke Polsek Cikedung.
Terduga pelaku terlibat dugaan kasus tindak pidana percobaan pencurian.
"Sesampainya terduga pelaku di sini, kita undang yang diduga adalah korban. Kemudian sesampainya di sini kita tawarkan kepada pelapor untuk membuat laporan, tapi memang pelapor tidak bersedia untuk membuat laporan atau memproses secara hukum,” ujar dia.
"Kemudian kita juga buatkan surat pernyataan. Kemudian pelapor menyetujui juga dan menyatakan memang pelapor tidak ingin melaporkan atau menempuh jalur hukum,” ucap Hillal Adi Imawan.
Terduga Pelaku Kembali Ditangkap
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menjelaskan duduk perkara kegaduhan warga di Kantor Polsek Cikedung, Indramayu, Rabu (9/4/2025).
Kala itu warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, menggeruduk Polsek Cikedung karena mempertanyakan tindakan polisi yang melepaskan S (27), maling yang mereka tangkap. Polisi beralasan, pencuri itu dilepas karena korban enggan membuat laporan polisi.
Korban bahkan membuat surat pernyataan tertulis di atas materai bahwa ia tidak ingin melanjutkan proses hukum. Pernyataan korban ini turut dilengkapi pernyataan lewat rekaman video.
Sehingga polisi mengembalikan pelaku ke keluarganya dan mengenakan pelaku wajib lapor.
"Awal mulanya di tanggal 7 April 2025 kurang lebih pukul 01.30 WIB, itu ada terduga pelaku Saudara S yang diamankan oleh warga kemudian dibawa ke Polsek Cikedung. Di sana ternyata korban meminta tidak dilanjutkan ke proses hukum,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (11/4/2025).
Kondisi tersebut menimbulkan protes dari warga Desa Amis. Mereka pun datang ke Polsek Cikedung mempertanyakan dilepaskannya pelaku.
"Mendapat informasi tersebut, saya langsung menuju ke Polsek Cikedung pada saat itu juga dan alhamdulillah saya dapat berbicara dengan warga, termasuk dengan warga yang menjadi korban tindak pidana dan disaksikan pula oleh forkopimcam,” ujar dia.
Ari menyampaikan, dari hasil diskusi itu, warga mengaku kasus pencurian yang dilakukan pelaku S ini bukan hanya sekali.
Lanjut dia, ada warga yang mengaku kehilangan uang, kehilangan gabah, hingga alat semprot.
Kejadian-kejadian itu terjadi di waktu yang berbeda, November 2024, Januari 2025, Maret 2025, dan April 2025.
Hanya saja, dari serangkaian kejadian itu, tidak dilaporkan ke polisi.
"Di situ kami beri penjelasan kepada masyarakat agar mau melapor ke polisi agar bisa kita tindaklanjuti,” ujar dia.
Masih dalam diskusi tersebut, warga akhirnya mau dan langsung membuat laporan polisi, termasuk untuk semua perkara kasus dugaan pencurian yang diduga dilakukan oleh S.
Kemudian, pada saat itu juga, Polres Indramayu menerjunkan inafis untuk olah TKP, walaupun kondisi TKP sudah tidak utuh lagi.
Termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk menjerat tersangka.
"Secara estafet, kemarin warga masyarakat melapor, kami periksa saksi-saksi dan akhirnya kami berhasil mengungkap kasus ini dan bahwa betul memang Saudara S ini adalah pelaku dari tindak pidana pencurian tersebut,” ujar dia.
S ditangkap polisi di Jalur Pantura, Indramayu, wilayah Desa Tulungagung, Kecamatan Kertasemaya, Kamis (10/4/2025) pukul 07.00 WIB.
Ia kala itu hendak kabur bersama istrinya ke Jakarta setelah mengetahui kegaduhan warga di Polsek Cikedung.
(Tribunjabar.id/Handhika Rahman)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Tambang Nikel Ilegal Diduga Milik Istri Orang Nomor Satu Sultra Disegel |
![]() |
---|
Bos Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Beberkan Permintaan Suap Jaksa Rp5 Miliar untuk Bebas Hukum |
![]() |
---|
Hotman Paris Murka Dengan Kepala Desa Cianaga Usai Balita Meninggal Karena Cacingan |
![]() |
---|
Penyebab Keluarga Pasien RSUD Sekayu Maki-maki Dokter Syahpri hingga Dipaksa Buka Masker |
![]() |
---|
Terbukti Kelola Judi Sabung Ayam, Peltu Yun Heri Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.