Tumpukan Sampah Tak Jauh dari Kantor Desa Belimbing Kabupaten Tangerang Timbulkan Bau Busuk

Memang selalu menumpuk begini. Ini jelas bukan TPS atau tempat penampungan sampah sementara

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Nurmahadi
TUMPUKAN SAMPAH- Tumpukan sampah di Jalan Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, timbulkan bau menyengat, pada Jumat (11/4/2025). Warga geram dan meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan perhatian khusus untuk segera membereskan permasalahan tersebut. (Tribuntangerang.com/Nurmahadi) 
Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, KOSAMBI- Bau busuk menyengat di pinggir Jalan Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, yang berasal dari tumpukan sampah. 
Sampah yang menggunung itu membuat warga geram, dan meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan perhatian khusus untuk segera membereskan permasalahan tersebut. 
“Memang selalu menumpuk begini. Ini jelas bukan TPS atau tempat penampungan sampah sementara,” ungkap salah satu warga Kabupaten Tangerang, Rizaldi saat diwawancarai, Jumat (11/4/2025).
Rizaldi mengatakan, sampah yang dibungkus kantong plastik besar itu berasal dari pelaku usaha kecil dan sampah rumah tangga. 
Pelaku yang membuang sampah sembarangan ke tepi jalan Belimbing itu pun disebut bukan warga setempat. 
“Yang buang sampah di sini sepertinya dari luar kampung, karena ini jalan perlintasan yang menghubungkan Kosambi dan Bandara. Atau ada juga warga sini, mungkin saja,” urainya. 
Di samping itu, terdapat beberapa area kosong di Jalan Raya Belimbing, yang dijadikan warga sebagai tempat pembuangan sampah liar. 
Meski di lokasi terdapat dua papan bertuliskan larangan buang sampah, nyatanya banyak masih nekat membuang sampah sembarangan.
Dalam papan larangan itu, tertulis jelas logo Pemerintah Kabupaten Tangerang dan tulisan ‘PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG’ bewarna hitam dengan tulisan ‘DILARANG’ dengan warna merah yang dibawahnya tertulis ‘membuang sampah di Sepanjang Kawasan Ini’ Perda Kabupaten Tangerang nomor 6 tahun 2012.
Mirisnya, keberadaan TPS liar itu ternyata hanya berjarak sekitar 15 meter dari Kantor Desa Belimbing dan sarana pendidikan negeri di Desa Belimbing. 
“Miris memang, pastinya mengganggu aktifitas masyarakat pengguna jalan dan pelajar serta guru-guru yang melakukan aktifitas belajar di sskolah. Terkesan memang dicuekin sama aparat Desa, mungkin aparat desa juga sudah lelah,” kata warga lainnya, Nani kepada wartawan. (m41) 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved