4 Tuntutan Eks Pemain Sirkus OCI yang Mengaku Disiksa, Ada Bunker Diduga Lokasi Penyiksaan

Tuntutan itu diajukan terkait dugaan eksploitasi dan penyiksaan yang dialami mereka selama bekerja di sirkus tersebut

Editor: Joseph Wesly
KOMPAS.COM /KIKI SAFITRI)
4 TUNTUTAN- Para mantan pemain Pemain Oriental Circus Indonesia Taman Safari. Mereka mengajukan empat tuntutan kepada Taman Safari Indonesia. (KOMPAS.COM /KIKI SAFITRI) 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Ada empat tuntutan mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) kepada Taman Safari Indonesia.

Tuntutan itu diajukan terkait dugaan eksploitasi dan penyiksaan yang dialami mereka selama bekerja di sirkus tersebut.

Muhammad Sholeh kuasa hukum para korban menyampaikan bahwa salah satu tuntutan tersebut mencakup dugaan adanya bunker yang digunakan untuk penyiksaan.

Berikut 4 tuntutan eks pemain sirkus OCI kepada Taman Safari Indonesia.

1.Pembukaan Identitas

Tuntutan pertama adalah meminta pihak Taman Safari untuk membuka asal-usul identitas 60 mantan pemain sirkus.

Para mantan pemain mengeklaim tidak mengetahui identitas asli dan silsilah keluarga mereka karena sejak kecil telah bekerja di sirkus tanpa akses ke dunia luar. 

"Satu, buka asal-usul 60 mantan pemain sirkus ini," kata Sholeh dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (19/4/2025). 

"Ini tidak bisa tidak," lanjutnya.

2. Tim Investigasi

Tuntutan kedua meminta pembentukan tim investigasi untuk meneliti lokasi Taman Safari.

Sholeh menyebutkan bahwa berdasarkan kesaksian korban, terdapat bunker yang diduga digunakan untuk penyiksaan.

"Bentuk tim investigasi supaya bisa mendatangi lokasi Taman Safari. Menurut teman-teman di sana itu ada bunker. Rumahnya itu ada di bawah tanah, tempat mereka tinggal di situ lah tempat penyiksaan. Itu berdasarkan pengakuan (korban)," katanya. 

Sholeh juga meminta agar pemerintah proaktif berkomunikasi dengan para pemain sirkus yang masih berada di Taman Safari Cisarua Bogor, Prigen Jawa Timur dan Gianyar Bali. 

3. Pengadilan Hak Asasi Manusia

Para korban juga menuntut dibentuknya pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mengadili kasus penyiksaan yang terjadi pada tahun 1997.

Sholeh menjelaskan bahwa saat itu belum ada undang-undang yang mengatur soal HAM, sehingga penting untuk membuka kembali kasus ini sebagai pelajaran untuk masa depan.

4. Ganti Rugi

Tuntutan terakhir adalah meminta ganti rugi karena mereka telah dieksploitasi sejak kecil hingga dewasa tanpa mendapatkan upah.

"Yang keempat baru bicara ganti rugi, tapi tiga itu tadi harus dilalui dulu. Kenapa harus ada ganti rugi? karena sejak kecil dieksploitasi sampai dia dewasa, tidak pernah digaji," katanya. 

"Juga terhadap kekerasan, ada yang membekas tangannya dipukul sama balok, korban Ida sampai badannya cacat. Menurut saya, wajar sekali kalau mereka menuntut ganti rugi," katanya. 

Bantahan Pihak OCI

Founder OCI dan Komisaris Taman Safari Indonesia, Tony Sumampau, membantah tudingan eksploitasi dan penyiksaan.

Menurutnya, proses pelatihan di sirkus memerlukan disiplin yang tinggi, namun tidak melibatkan kekerasan seperti yang dituduhkan.

“Betul, pendisiplinan itu kan dalam pelatihan ya, pasti ada. Saya harus akui. Cuma kalau sampai dipukul pakai besi, itu nggak mungkin,” ujar Tony dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Tony menilai tudingan penyiksaan sebagai hal yang sensasional dan tidak logis.

Ia juga menyatakan bahwa ada sosok provokator yang memanfaatkan situasi ini untuk memprovokasi mantan pemain sirkus.

"Kita sedang mengupayakan langkah hukum terhadap pihak yang memanfaatkan mereka," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved