Berita Seleb
Paula Verhoeven Tulis Pesan ke Hotman Paris Soal Perceraian dengan Baim Wong, Diminta Ajukan Banding
Paula Verhoeven menuliskan sebuah pesan kepada pengacara kondang Hotman Paris atas putusan sidang cerai bersama Baim Wong baru-baru ini.
"Majelis hakim memandang bahwa termohon telah terbukti nusyuz kepada pemohon," imbuhnya.
"Jadi gini, memang berdasarkan fakta-fakta persidangan di mana termohon intens berhubungan dengan seseorang laki-laki yang bukan muhrimnya baik secara langsung maupun menggunakan media, bepergian berdua dan seterusnya," lanjut Fahmi.
Dikatakan Fahmi, Baim bersyukur karena ucapannya soal adanya perselingkuhan Paula terbukti.
Pasalnya, saat kali pertama mengungkap perselingkuhan Paula, banyak pihak tak percaya dengan Baim.
"Ya dia Alhamdulillah bahwa apa yang selama ini dinyatakan bahwa pada saat dia pertama kali menyatakan di media, seingat saya itu di situ dia menyatakan 'terjadi perselingkuhan terhadap istri saya'. Itu ramai semua tidak percaya," seloroh Fahmi.
Namun, kini hakim sendiri yang mengungkap kebenarannya.
"Ini yang berbicara hakim menyatakan terjadi persoalan tersebut benar ada perselingkuhan, benar ada nusyuz. Bukan hanya dikatakan dalam bentuk lisan, tapi juga dalam bentuk putusan Pengadilan Agama," tegasnya.
Di momen itu, Fahmi juga mengisyaratkan adanya penyakit kritis yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengabulkan perceraian Baim dan Paula.
"Saya katakan bahwa ada penyakit kritis yang tidak mungkin bisa disebutkan dan itu ada pada halaman-halaman pertimbangan putusan ini," ungkap Fahmi.
Fahmi enggan menjabarkan lebih lanjut.
Ia hanya meminta awak media menelusurinya sendiri, mengingat detail pokok perkara dapat diakses secara terbuka.
"Anda silakan bagaimana pintar-pintarnya wartawan mencari putusan ini," tambahnya.
Pihaknya menegaskan, ada hal yang luar biasa di balik perceraian Baim dan Paula.
"Anda bisa dapatkan hal yang luar biasa. Anda bisa mendapatkan hal yang luar biasa dari persoalan ini. Saya hanya menyampaikan intinya saja," tandasnya.
Fahmi kembali mengurai, dalam putusan perceraian Baim dan Paula ada seseorang yang mengidap penyakit kritis.
| Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Nikita Mirzani Pilih Banding |
|
|---|
| Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan terhadap Reza Gladys |
|
|---|
| Respons Nikita Mirzani Jelang Vonis Hakim Kasus Pemerasan dan TPPU |
|
|---|
| Debut di Film Horor, Nathalie Holscher Perankan Putri Kerajaan di Danyang Wingit: Jumat Kliwon |
|
|---|
| Acha Septriasa Tersentuh dengar Cerita Para Mualaf yang Belum Diterima Keluarga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Paula-Verhoeven4.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.