Rismon Sianipar Beberkan Alasan Tetap Yakin Skripsi Jokowi Palsu meski Awalnya Ragu

Ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar mengungkapkan sempat ragu jika isu skrispsi Jokowi palsu, merupakan tudingan yang tidak benar.

Editor: Joko Supriyanto
HO/Tribun Timur
TUDUH JOKOWI - Potret Rismon Hasiholan Sianipar, yang kembali jadi sorotan usai tuding Jokowi pakai ijazah palsu. Berikut profil Rismon Sianipar, ahli forensik digital yang mengklaim foto wisuda Jokowi yang beredar di media sosial merupakan hasil editan 

Tak hanya dirinya, sosok lainnya seperti pakar telematika, Roy Suryo, dan pegiat media sosial (medsos), Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa dilaporkan oleh relawan Pemuda Patriot Nusantara pada Rabu (23/4/2025).

Dalam laporan yang dilayangkan tersebut, mereka diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.

Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah menuturkan pihaknya telah memiliki bukti-bukti berupa perkataan secara lisan dan tertulis yang dinilai telah memicu keresahan di masyarakat terkait tudingan ijazah Jokowi palsu.

"Akibat penghasutan itu, terjadi kegaduhan, misalnya ada orang yang menggeruduk UGM, ke Solo, bahkan ke sekitar rumah Pak Jokowi," ungkap Rusdiansyah di Mapolres Jakarta Pusat.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan, menuturkan tudingan bahwa ijazah Jokowi palsu telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Andi mencontohkan jika kegaduhan itu terjadi di Universitas Gadjah Mada (UGM dan di sekitar kediaman Jokowi di Solo.

"Kami juga bawa beberapa saksi-saksi yang bisa menunjukkan bahwa di masyarakat itu sebetulnya ada pergerakan-pergerakan yang kalau tidak segera diantisipasi itu bisa terjadi signifikan besar pergerakannya," kata Andi.

Lebih lanjut, dia menilai seharusnya Rismon, Roy, dan dokter Tifa, bisa langsung diproses hukum karena masuk dalam delik biasa.

"Respon atas pelaku-pelaku yang menuduh ijazah Pak Jokowi sebagai ijazah yang palsu sehingga kami harus cepat. Mestinya ini tanpa dilapor karena ini adalah delik biasa itu, mestinya bisa langsung diproses hukum," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved