Berita Daerah

Nenek Asyah di Cianjur Dianiaya Usai Dituduh Menculik, Satu Pelaku Ditangkap Begini Pengakuannya

Ahmad (50) merupakan salah satu dari pelaku yang turut memukuli nenek Asyah (76) hingga videonya pun viral di media sosial.

Editor: Joko Supriyanto
Fauzi Noviandi / Tribunjabar
PUKULI NENEK ASYAH - Pelaku pengeroyokan Asyah (76) nenek yang dikeroyok di Kecamatan Warungkondang, Cianjur, Selasa (6/5/2025). Nenek Asyah diteriaki penculik oleh anak pelaku, padahal cuma mau minta bantuan. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Salah satu pelaku penganiayaan nenek Asyah (76) memberikan pengakuan setelah ditangkap polisi.

Nenek Asyah yang merupakan warga Kampung Legok, Desa Bunijaya, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengalami penganiayaan setelah sempat dituduh menculik.

Ahmad (50) merupakan salah satu dari pelaku yang turut memukuli korban hingga videonya pun viral di media sosial.

Setelah ditangkap, Ahmad memberikan pengakuan alasan dirinya memukuli Nenek Asyah yang usianya sudah 70 tahun.

Dirinya mengaku gelap mata setelah mendengar kabar jika anaknya akan culik, Nenek Asyah sempat dituduh sebagai pelakunya.

"Saat saya menuju pulang, saya mendengar informasi jika anak saya akan diculik." 

"Setelah menanyakan siapa pelakunya, beberapa orang menyebut nama korban," kata Ahmad sambil tertunduk pada wartawan, Selasa (6/5/2025), dilansir Tribun Jabar.

Ahmad berujar, saat itu dirinya melihat korban dikerumuni warga dan langsung memukulinya pada bagian wajah serta dada. 

"Saya hampiri korban, dan langsung memukulinya, karena emosi, karena dapat kabar mau menculik anak saya," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan pihaknya masih memburu pelaku lain dalam kasus ini, yaitu Abdul Kohar (37).

"Saat ini pelaku Abdul Kohar masih kita kejar, karena usai melakukan penganiayaan, pelaku langsung melarikan diri. Pelaku tersebut langsung ditetapkan sebagai DPO," ungkapnya.

Tono menambahkan, Ahmad yang sudah diringkus petugas dikenakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus Penganiayaan

Sebelumnya, kasus penganiayaan yang dialami lansia ini viral di media sosial.

Berdasarkan rekaman video yang beredar, lansia itu sedang dikerumuni sejumlah warga setelah diduga menculik anak kecil.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved