Kehilangan Status WNI Usai jadi Tentara Rusia, Ini Gaji Fantastis yang Diterima Satria Arta Kumbara

Satria Arta Kumbara, eks Marinir TNI AL tengah menjadi sorotan publik karena bergabung dengan tentara Rusia

Editor: Joko Supriyanto
istimewa
Lewat akun TikTok miliknya, Satria menyinggung soal status dirinya yang dicabut dari status WNI. Padahal dirinya di sana mencari uang. 

Tindakan tersebut dikategorikan sebagai desersi, yang merupakan pelanggaran berat dalam militer. 

Akibatnya, Satria diproses secara hukum dan diadili secara in absentia atau tanpa kehadirannya, oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta. 

"Dalam putusan itu, yang bersangkutan telah dipidana penjara selama 1 tahun dan terdapat pula tambahan pidana berupa pemecatan," ujar Wira, seperti dilansir dari Antara, Minggu (11/5/2025). 

Putusan yang dijatuhkan kepada Satria juga telah berkekuatan hukum tetap melalui Akte Nomor AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tertanggal 17 April 2023. 

Gabung Rusia

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menegaskan, Satria masuk ke Rusia lewat jalur tidak resmi. 

Juru Bicara Kemenlu Roy Soemirat mengatakan, tidak ada catatan kedatangan Satria ke Rusia maupun tujuan kedatangannya. 

"Betul, tidak ada catatan kedatangan yang bersangkutan di Rusia. Artinya, masuk secara tidak resmi dan tidak tahu dalam kapasitas apa," ujar Roy saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (13/5/2025).

 Kemenlu terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Moskwa, Rusia, terkait kasus ini. Namun hingga kini, belum jelas bagaimana Satria bisa bergabung dengan tentara Rusia

Sejauh ini, sanksi yang berpotensi diberikan kepada Satria adalah kehilangan status kewarganegaraan Indonesia. 

Pasalnya, ia terlibat dalam operasi militer di Rusia tanpa mendapatkan izin dari Presiden. Terlebih, Indonesia merupakan negara nonblok. 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, Kementerian Hukum melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, khususnya dengan Direktur Kewarganegaraan Republik Indonesia, untuk meninjau status kewarganegaraan Satria Arta Kumbara.

"Dengan demikian, Satria Arta Kumbara telah memenuhi kriteria kehilangan kewarganegaraan RI sesuai dengan ketentuan Pasal 23 huruf d dan e, serta Pasal 31 Ayat (1) huruf c dan d Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007," ujar Supratman pada Selasa (13/5/2025). 

Tak hanya itu, Kemenkum dan Kemenlu melalui KBRI Moskwa akan segera mengirimkan laporan resmi mengenai kehilangan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara setelah terindikasi mengikuti operasi militer di Rusia.

Hal ini sesuai dengan prosedur yang diatur dalam PP Nomor 2 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2004. 

"Kami akan segera menyampaikan laporan kehilangan kewarganegaraan atas nama Satria Arta Kumbara, yang terindikasi bergabung dengan tentara Rusia tanpa izin Presiden," kata Supratman.

(Tribuntangerang.com/Tribunnews.com/Tribunjakarta.com)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved