Kamis, 30 April 2026

SPMB 2025

Link Pendaftaran SPMB Kota Serang 2025 untuk Jenjang SMP, TK dan SD Offline Simak Persyaratannya

Pemerintah Kota Serang resmi mengumumkan jadwal sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran 2025-2026 untuk jenjang TK, SD dan SMP.

Tayang:
Editor: Joko Supriyanto
Tangkap Layar Instagram @dindikbudkotaserang_
SPMB 2025 - Pendaftaran sistem penerimaan murid baru (SPMB) Kota Serang tahun ajaran 2025-2026, untuk tingkat Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan segera dibuka. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Pemerintah Kota Serang resmi mengumumkan jadwal sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran 2025-2026 untuk jenjang TK, SD dan SMP.

Ada empat jalur untuk pendaftaran SPMB Kota Serang, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi.

Pendaftaran SPMB 2025 di Kota Serang untuk tingkat TK dan SD dilakukan secara luring/offline, sedangkan untuk SMP dilakukan secara online.

Bagi calon peserta didik untuk menyimak beberapa persyaratan yang harus disediakan sebelum melakukan pendaftaran sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Jadwal SPMB 2025

2 Mei - 20 Juni 2025 : Sosialisasi penerimaan murid baru (Dilakukan oleh Dindikbud/satuan pendidikan - media massa).

23-26 Juni 2025 : Pendaftaran penerimaan murid baru (Untuk tingkat TK dan SD dilakukan secara luring/offline, sedangkan untuk SMP dilakukan secara daring melalui http:/SPMBsmp.serangkota.go.id).

30 Juni 2025 : Pengumuman hasil penerimaan murid baru (Untuk tingkat TK dan SD dilakukan secara luring/offline, sedangkan untuk SMP dilakukan secara daring melalui http:/SPMBsmp.serangkota.go.id).

1-4 Juli 2025 : Daftar Ulang (Untuk tingkat TK dan SD dilakukan secara luring/offline, sedangkan untuk SMP dilakukan secara daring melalui http:/SPMBsmp.serangkota.go.id).

14 Juli 2025 : Awal tahun ajaran baru (Satuan pendidikan menggelar MPLS).

18 Juli 2025 : Laporan akhir penerimaan murid baru

Persyaratan SPMB 2025

1. Persyaratan calon murid baru pada TK adalah :

a. Berusia 4 (empat) tahun sampai dengan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan

b. Berusia paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

Sumber: Tribun banten
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved