Pengedar Obat Terlarang di Mauk Dibekuk Polisi, Sasar Konsumen di Bawah Umur

Anggota reskrim polsek Mauk melakukan pengecekan di tempat lalu melakukan penangkapan terhadap KH alias Acong

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Nurmahadi
PENGEDAR OBAT TERLARANG- Pelaku peredaran obat-obatan terlarang di Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten berinisial KH (25) dibekuk Kepolisian Sektor (Polsek) Mauk. Dalam konferensi pers Senin (19/5/2025), Kapolsek Mauk AKP Subarjo mengatakan KH dibekuk pada 15 Mei 2025 lalu, saat tengah transaksi obat terlarang jenis hexymer dan tramadol di Kampung Armaya, Desa Kedung Dalem, Mauk, Kabupaten Tangerang. (Tribuntangerang.com/Nurmahadi) 

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, MAUK - Pelaku peredaran obat-obatan terlarang di Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten berinisial KH (25) dibekuk Kepolisian Sektor (Polsek) Mauk.

Kapolsek Mauk AKP Subarjo mengatakan KH dibekuk pada 15 Mei 2025 lalu, saat tengah transaksi obat terlarang jenis hexymer dan tramadol di Kampung Armaya, Desa Kedung Dalem, Mauk, Kabupaten Tangerang.

Subarjo mengatakan KH obat-obatan terlarang itu didapat dari pemasok berinisial H. 

"Anggota reskrim polsek Mauk melakukan pengecekan di tempat lalu melakukan penangkapan terhadap KH alias Acong," ujarnya saat konferensi pers di Polsek Mauk, Senin (19/5/2025).

Subarjo menjelaskan KH telah mengedarkan obat-obatan terlarang itu di Kawasan Mauk dan sekitarnya selama 3 tahun.

Adapun para konsumennya lanjut Subarjo, merupakan anak di bawah umur atau pelajar tingkat SMP maupun SMA.

"Konsumennya rata-rata merupakan remaja tanggung ya, pelajar SMP dan SMA," ungkapnya.

Dalam sehari KH mendapatkan keuntungan dari penjualan obat-obatan terlarang hingga Rp 500.000.

"Pelaku pengangguran, uang hasil penjualan obat terlarang digunakan untuk keperluan sehari-hari," paparnya.

Sementara itu barang bukti yang diamankan pihak kepolisian di antaranya 360 butir hexymer, 40 butir tramadol, satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 390.000.

Subarjo menegaskan akan menindak tegas para pelaku kejahatan termasuk peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. 

"Kami tak akan segan untuk menindak tegas aksi kejahatan termasuk peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polsek Mauk," tegasnya. 

Atas perbuatannya, KH dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Indonesia No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. (m41) 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved