Pengedar Obat Terlarang di Mauk Dibekuk Polisi, Sasar Konsumen di Bawah Umur
Anggota reskrim polsek Mauk melakukan pengecekan di tempat lalu melakukan penangkapan terhadap KH alias Acong
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, MAUK - Pelaku peredaran obat-obatan terlarang di Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten berinisial KH (25) dibekuk Kepolisian Sektor (Polsek) Mauk.
Kapolsek Mauk AKP Subarjo mengatakan KH dibekuk pada 15 Mei 2025 lalu, saat tengah transaksi obat terlarang jenis hexymer dan tramadol di Kampung Armaya, Desa Kedung Dalem, Mauk, Kabupaten Tangerang.
Subarjo mengatakan KH obat-obatan terlarang itu didapat dari pemasok berinisial H.
"Anggota reskrim polsek Mauk melakukan pengecekan di tempat lalu melakukan penangkapan terhadap KH alias Acong," ujarnya saat konferensi pers di Polsek Mauk, Senin (19/5/2025).
Subarjo menjelaskan KH telah mengedarkan obat-obatan terlarang itu di Kawasan Mauk dan sekitarnya selama 3 tahun.
Adapun para konsumennya lanjut Subarjo, merupakan anak di bawah umur atau pelajar tingkat SMP maupun SMA.
"Konsumennya rata-rata merupakan remaja tanggung ya, pelajar SMP dan SMA," ungkapnya.
Dalam sehari KH mendapatkan keuntungan dari penjualan obat-obatan terlarang hingga Rp 500.000.
"Pelaku pengangguran, uang hasil penjualan obat terlarang digunakan untuk keperluan sehari-hari," paparnya.
Sementara itu barang bukti yang diamankan pihak kepolisian di antaranya 360 butir hexymer, 40 butir tramadol, satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 390.000.
Subarjo menegaskan akan menindak tegas para pelaku kejahatan termasuk peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
"Kami tak akan segan untuk menindak tegas aksi kejahatan termasuk peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polsek Mauk," tegasnya.
Atas perbuatannya, KH dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Indonesia No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. (m41)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Pengedar Obat Terlarang Dibekuk di Tangerang, Polisi Sita Uang Rp12 Juta |
![]() |
---|
Kena Ciduk, Polisi Bina 2 Jukir Liar di Mauk Kabupaten Tangerang |
![]() |
---|
Jual Tramadol, Pemilik Warung Klontong di Ciputat Edarkan yang Edarkan Obat Terlarang Ditangkap |
![]() |
---|
Edarkan Obat Terlarang Berkedok Toko Kosmetik, Seorang Pria Dibekuk Polisi di Tangerang |
![]() |
---|
Polisi Sita 30 Ribu Butir Obat Terlarang dari Pasar Pramuka yang Akan Dijual di Tangerang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.