Buntut Permasalahan TPA Jatiwaringin, Pemkab Tangerang akan Keluarkan SK Pengelolaan Sampah

Pemerintah Kabupaten Tangerang akan segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) kedaruratan pengelolaan sampah di TPA Jatiwaringin.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com/Nurmahadi
TRANSJABODETABEK - Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah sebut pihaknya akan mendukung perluasan layanan Transjabodetabek bersama Pemprov Jakarta, sebagai upaya mengatasi kemacetan, Selasa (22/4/2025). (Tribuntangerang.com/Nurmahadi)  

"Kejadian ini kan luar biasa ya, ada kebakaran. Kebakaran ini salah satu yang tidak kita tolerir. Semua yang menimbulkan kebakaran pasti kita akan kenakan pidananya, karena kerusakannya sudah demikian masif," katanya.

Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) itu juga menegaskan akan memanggil jajaran pejabat di Pemerintahan Kabupaten Tangerang untuk memberikan penjelasan terkait pelanggaran lingkungan yang terjadi di TPA Jatiwaringin.

"Saya akan segera panggil pak Bupati, Kadia Lingkungan Hidup, dan pengelola TPA Jatiwaringin, Bappeda untuk memberikan penjelasan terkait kasus kali Cirarab," jelasnya.

Pemanggilan itu juga dimaksudkan untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran pencemaran kandungan air di hulu Kali Ciracab.

Tepatnya di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, yang mengandung logam melebihi batas aman.

"Dan air di hulu itu berasal dari limbah di lokasi pengolahan limbah B3, majanya akan kita tindak lanjut, kita panggil orang orang yang bersangkutan," ungkapnya.

Hanif mengatakan Kementerian LH tak akan menoleransi terhadap pihak yang dinilai abai menangani pencemaran lingkungan.

"Mudah-mudahan tidak menimbulkan korban jiwa. Di beberapa lokasi sempat ada korban jiwa. Namun kebakaran ini sudah cukup mengindikasikan ada kerusakan serius dari penanganan lingkungan hidup kita," tuturnya. (m41) 

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved