Buntut Permasalahan TPA Jatiwaringin, Pemkab Tangerang akan Keluarkan SK Pengelolaan Sampah

Pemerintah Kabupaten Tangerang akan segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) kedaruratan pengelolaan sampah di TPA Jatiwaringin.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com/Nurmahadi
TRANSJABODETABEK - Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah sebut pihaknya akan mendukung perluasan layanan Transjabodetabek bersama Pemprov Jakarta, sebagai upaya mengatasi kemacetan, Selasa (22/4/2025). (Tribuntangerang.com/Nurmahadi)  

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang akan segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) kedaruratan pengelolaan sampah di TPA Jatiwaringin, dari open dumbing menjadi sanitary landfill.

Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah di Tangerang, menjelaskan hal ini dilakukan sebagai komitmen pemerintah dalam menangani permasalahan pencemaran lingkungan di TPA Jatiwaringin.

"Sistem landfill ini segera mungkin kami terapkan, sekarang lagi diproses melalui SK kedaruratannya. Lalu langsung nanti dibangun," jelasnya kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).

Menurut Intan perubahan sistem pengelolaan sampah akan segera dilakukan.

Oleh karena itu pihaknya kini tengah menyiapkan penanganan sampah dengan menggunakan control landfill.

"Betul, karena prosesnya tidak bisa langsung ini butuh waktu. Karena ini kan sudah darurat dan mendesak, jadi harus disegerakan," katanya.

Adik kandung mantan Bupati Tangerang Zaki Iskandar itu mengatakan akan mengaktifkan mengaktifkan 16 tempat pengolahan sampah berkonsep kurangi, pakai kembali dan daur ulang atau "reduce", "reuse" dan "recycle" (TPS 3R) untuk sementara waktu.

Langkah ini dilakukan, sebagai upaya penanganan sampah setelah tempat pembuangan akhir (TPA) Jatiwaringin ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI.

"Kami masih harus segera menindaklanjuti sekarang. Kami berproses dengan aktifkan semua 16 TPS 3R untuk mencegah sampah masuk ke TPA Jatiwaringin," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menutup Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, lantaran masih menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pihaknya telah mengenakan sanksi administrasi terhadap pengelola TPA Jatiwaringin.

"Tentunya iya (ditutup) kita sudah kenakan sanksi. Kami sudah meminta beliau sebagai pengelola untuk menyiapkan langkah-langkah selama 6 bulan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (16/5/2025).

Hanif menjelaskan langkah itu dilakukan untuk mengatasi masalah lingkungan yang disebabkan pembuangan sampah secara tidak terkontrol.

Dia menegaskan penutupan TPA tersebut akan dilakukan secara permanen. Sebab, terjadi pencemaran lingkungan yang serius di daerah itu. Terlebih sampai menimbulkan kebakaran.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved